Sedangkan untuk KM 50, kasus ini pernah dibawa oleh TP3 ke Mahkamah Internasional. "Laporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020," kata Munarman yang saat ini sedang didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Meskipun begitu, banyak yang menganalisis bahwa kasus ini tidak dapat dibawa ke Den Haag karena bukan merupakan kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan bukan dalam bagian dari agresi konflik tertentu. "Pelanggaran HAM berat itu ada indikator, kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, ada komando, operasi khusus, dan lain-lain. Oleh karena itu, kami berkesimpulan ini satu pelanggaran HAM ada nyawa yang dihilangkan, lalu kami rekomendasikan untuk dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam. Â Disamping itu, Indonesia juga bukan merupakan anggota Statuta Roma sehingga akan sangat sulit jika diterima oleh ICJ.Â
Sehingga, dapat kita simak bahwa kedua kasus ini adalah upaya dari yang namanya Internasionalisasi. Definisi ini berbeda dari yang namanya Globalisasi. Jika Globalisasi merujuk kepada gaya hidup, ekonomi dan sosial budaya, Internasionalisasi, merujuk dari KBBI adalah bagian dari sebuah kasus yang terjadi di dalam negeri sengaja untuk dibawa ke luar negeri agar mendapatkan perhatian publik. Istilah ini lebih merujuk kepada politik daripada ekonomi, sosial & budaya.Â
Di Indonesia, kasus yang sering diinternasionalisasi adalah dugaan pelanggaran HAM yang sering terjadi di Papua. Beberapa negara seperti Vanuatu kerap menunjukkan kebenciannya kepada Indonesia karena pemerintah Indonesia dituduh oleh Vanuatu kerap melakukan pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang di Papua. Reaksi ini muncul dari dalam negeri khususnya di sidang umum PBB dari Indonesia yang pada saat itu meminta Vanuatu untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. "Saya terkejut bahwa Vanuatu terus-menerus menggunakan forum yang mulia ini untuk mengusik kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Serta terus melakukan agresi dengan maksud tercela dan motif politik untuk melawan Indonesia," kata Sindy dalam Sidang Umum PBB, seperti dilihat dari Channel YouTube Kemenlu, Minggu (26/9/2021).
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa kedua kasus ini, baik penembakan KM 50 atau Novel Baswedan yang diinternasionalisasikan merupakan upaya untuk mencari perhatian dunia yang sebenarnya kedua kasus ini meskipun dibilang pelanggaran HAM namun tidak dapat dibawa ke ranah internasional karena kasusnya juga tidak memenuhi standar dari otoritas setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H