Satu dari tiga Perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Angka ini sungguh mengkhawatirkan dan menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran HAM terhadap Perempuan masih menjadi masalah serius. Dibalik angka-angka tersebut, tersimpan kisah-kisah pilu tentang Perempuan yang kehilangan martabat dan hak-haknya. Lalu, apakah Perempuan benar-benar bebas di era modern ini? Apakah mereka sudah mendapatkan hak-haknya yang sama dengan laki-laki? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, namun jawabannya tidak sesederhana itu. Perjuangan untuk kesetaraan gender masih jauh dari kata selesai.
Perjuangan untuk kesetaraan gender bukanlah semata-mata tuntutan, melainkan hak dasar yang tak terbantahkan.
1. Definisi HAM bagi Perempuan
Hak asasi manusia bagi Perempuan adalah seperangkat hak fundamental yang melekat pada setiap individu Perempuan sejak ia dilahirkan. Hak-hak ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hingga hak reproduksi. Secara sederhana, setiap Perempuan berhak atas kehidupan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Pemahaman mendalam tentang HAM bagi Perempuan ini sangatlah penting karena beberapa alasan. Yang pertama, HAM bagi Perempuan adalah landasan bagi tercapainya kesetaraan gender. Dengan memahami hak-haknya, Perempuan dapat menuntut keadilan dan perlindungan hukum jika hak-haknya dilanggar. Kedua, pemahaman tentang HAM bagi Perempuan dapat mendorong perubahan sosial dengan cara meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan.
Dalam hal ini, undang-undang berperan sebagai paying hukum dalam melindungi HAM bagi Perempuan. Berbagai instrument hukum nasional dan internasional telah dirumuskan untuk menjamin pemenuhan hak-hak Perempuan. Contohnya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah sebuah perjanjian internasional yang komprehensif tentang hak-hak Perempuan. Indonesia sendiri telah meratifikasin CEDAW dan mengadopsi berbagai undang-undang yang relevan, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mempelajari undang-undang yang terkait dengan HAM bagi Perempuan sangatlah penting bagi beberapa pihak. Perempuan sendiri perlu memahami hak-haknya agar dapat memperjuangkannya. Lembaga negara dan pemerintah perlu memastikan bahwa undang-undang yang ada dilaksanakan dengan baik dan efektif. Organisasi Masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam mengawal implementasi undang-undang dan memberikan advokasi bagi Perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM.
2. Sejarah Singkat Perjuangan Hak-Hak Perempuan
Perjuangan Perempuan untuk mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki telah berlangsung selama berabad-abad. Sejarah mencatat berbagai peristiwa penting yang menjadi tonggak dalam perjuangan ini yang dituangkan pada tulisan dibawah ini.
A. Era Sebelum Kemerdekaan
- Perjuangan di Indonesia : RA Kartini adalah sosok Perempuan yang paling ikonik dalam memperjuangkan pendidikan dan emansipasi Perempuan di Indonesia. Surat-suratnya yang berisi pemikiran progresif menjadi inspirasi bagi generasi selanjutnya.
- Perjuangan di dunia : Di berbagai belahan dunia, gerakan sufragisme muncul, dimana Perempuan berjuang untuk mendapatkan hak pilihnya. Tokoh-tokoh seperti Emmeline Pankhurst dan Susan B. Anthony menjadi symbol perjuangan ini
B. Pasca Kemerdekaan
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) : Setelah Perang Dunia II, PBB mengadopsi DUHAM yang secara eksplisit menyatakan bahwa semua manusia, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama. Ini menjadi landasan penting bagi perjuangan hak-hak Perempuan.
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) : Konvensi ini merupakan instrument internasional yang komprehensif tentang hak-hak Perempuan. CEDAW menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan konsistensi dalam memperluas dan memperlebar hak dalam konteks dan identitas khusus Perempuan.
C. Perjuangan Kotemporer