Mohon tunggu...
Nadiatun Nisa
Nadiatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa uin khas jember, Suka kpop,liat film dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Mahasiswa Membeli Suatu Produk (Studi Kasus: Mahasiswa UKPK UIN Khas Jember)

23 Desember 2022   15:06 Diperbarui: 23 Desember 2022   15:25 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstrak

Artikel ini mengkaji tentang pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui pengaruh sertifikasi halal terhadap minat mahasiswa dalam membeli suatu produk. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Mahasiswa UKPK UIN Khas Jember. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang diajukan oleh penulis untuk mahasiswa UKPK UIN Khas Jember baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan analisis yang dilakukan peneliti, Sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk hal ini dapat dibuktikan melalui perolehan data pada diagram sebagian besar mahasiswa menjawab “Iya” dengan persentase 91,3% bahwa sertifikasi halal mempengaruhi minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk, dan 8,7% lainya menjawab “tidak” bahwa sertifikasi halal tidak mempengaruhi minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk.

Kata Kunci : Sertifikasi halal, minat, mahasiswa

1.Pendahuluan

Islam adalah agama yang komprehensif, dan meliputi seluruh aspek kehidupan, mengatur seluruh perilaku manusia. Bahkan tidak ada satu sistem kemasyarakatan, baik tradisional maupun modern, yang mendefinisikan etika bagi manusia dan secara cermat mengatur segala aspek kehidupan manusia, selain Islam, termasuk dalam hal ini konsumsi (Antonio, 2003:4). Konsumsi merupakan seruan dari perannya sebagai khalifah di muka bumi, bahwa segala sesuatu yang dilakukan manusia di dunia ini tidak lepas dari norma dan ajaran Islam dan bahwa manusia juga harus mengikuti kaidah-kaidah Islami dalam hal konsumsi.

Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan mengkonsumsi yang haram sangat jelas dalam Al-Qur'an dan Hadits yang menjadi pedoman dan agama Islam. Oleh karena itu, tuntutan akan produk halal juga semakin disuarakan oleh konsumen Muslim di seluruh dunia. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat perilaku konsumen bagaimana seorang konsumen membeli dan memilih suatu produk yang diinginkannya. Perilaku ini tidak terlepas dari prinsip konsumsi dalam Islam. Menurut Mannan (1980:80) ada 5 prinsip konsumsi Muslim, yaitu: 1) prinsip halal dan thoyyib, 2) prinsip kesucian kebersihan), 3) prinsip kesederhanaan, 4) prinsip kemaslahatan, dan 5) prinsip akhlak.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi penduduknya dari produk tidak halal adalah dengan kehadiran sertifikasi halal untuk produk. Hadirnya sertifikasi halal yang dikelola LPPOM MUI berawal dari desakan konsumen yang khawatir akan adanya produk yang tidak menjamin keamanan dan kesehatan halal. Oleh karena itu, sertifikasi halal diperlukan. Kebijakan ini diatur dalam undang-undang no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH). Semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan UU-JPH, sertifikat halal resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bersifat wajib (mandatory).

Alasan penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Mahasiswa Dalam Membeli Suatu Produk. Selain itu Penelitian tentang pengaruh sertifikasi halal ini di fokuskan pada perilaku dan kesadaran konsumen akan makanan yang halal dan juga bersertifikasi halal. Terdapat empat pertanyaan diajukan dalam artikel ini. Pertama, Apakah sertifikasi halal itu penting terhadap suatu produk. Kedua Apakah sertifikasi halal berpengaruh penting terhadap produk yang digunakan  Ketiga, Apakah sertifikasi halal mempengaruh minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk. Dan yang terakhir yaitu  Apakah mahasiswa akan membeli produk yang belum memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, perlu adanya kajian pembahasan lebih dalam mengenai pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Mahasiswa Dalam Membeli Suatu Produk.

2.Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Mahasiswa UKPK UIN Khas Jember. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang diajukan oleh penulis untuk mahasiswa UKPK UIN Khas Jember baik laki-laki maupun perempuan.

3.Hasil dan Pembahasan

A.Kajian Teori

1.Sertifikasi Halal

Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. (Gunawan dan Ahmad, 2000).

Sertifikasi halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas kehalalan produk yang diproduksi perusahaan. Sertifikasi halal memiliki fungsi bagi konsumen antara lain yaitu Pertama; melindungi konsumen muslim dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal. Kedua; menjaga ketenangan hati karena mengkonsumsi yang halal. Ketiga; mempertahankan jiwa raga dari keterpurukan akibat produk haram. Keempat; sertifikasi halal juga akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen

Sertifikasi halal penting karena merupakan jaminan keamanan bagi konsumen muslim untuk dapat memilih makanan yang baik bagi dirinya dan sesuai dengan kaidah agama. Produk makanan bersertifikat halal adalah produk yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan selama proses pengolahannya. Sertifikasi halal adalah pencantuman pernyataan halal pada kemasan suatu produk yang bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat muslim bahwa produk tersebut berstatus halal. Produk bersertifikat halal adalah produk yang telah teruji kehalalannya dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal ditunjukkan dengan mencantumkan logo pada kemasan produk. Sertifikasi dan pelabelan halal bertujuan untuk memberikan keamanan dan perlindungan hukum bagi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri untuk meningkatkan pendapatan nasional.

Proses Sertifikasi Halal

Pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan tentang status kehalalan suatu produk, sehingga menenangkan batin konsumen Muslim. Namun, ketidaktahuan sering kali menyebabkan kurangnya kesadaran dari perusahaan untuk mendaftarkan sertifikat halal.

Saat ini, seluruh pengusaha dan pemilik UMKM dan UKM wajib melakukan proses sertifikasi. Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI bekerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian serta beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Secara khusus dengan BPOM, LPPOM MUI bekerja sama untuk mencantumkan sertifikat halal MUI pada kemasan produk yang beredar di Indonesia. Berdasarkan undang-undang jaminan kehalalan produk n. 33 Tahun 2014, proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

1.Tahap pertama; permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

2.Tahap kedua; pengujian kehalalan produk, BPJPH terlebih dahulu menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi minimal 3 auditor.

3.Tahap ketiga; auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha saat proses produksi. Jika diragukan kehalalnnya, auditor dapat melakukan pengujian di laboratorium.

4.Tahap keempat; setelah melakukan pemeriksaan, LPH menyerahkan hasil kepada BPJH

5.Tahap kelima; BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.

6.Tahap keenam; penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal. Sidang ini menyertakan pakar, unsur kementerian atau instansi terkait. Sidang fatwa memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH. Keputusan penetapan halal produk yang disampaikan kepada BPJPH akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

7.Tahap ketujuh; jika ditetapkan halal, maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Tapi dalam sidang dinyatakan produk tidak halal, maka BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai alasan.

Proses pengajuan sertifikasi semuanya dilakukan secara online. Namun, tetap ada biaya untuk setiap pengajuan sertifikat halal. Proses dan pembayaran ini sering kali menjadi kendala dalam setiap sertifikasi halal. Karena bagi UMKM atau IKM yang dananya tidak mencukupi untuk halal, prosesnya memiliki alur yang panjang dan memakan biaya yang tidak sedikit Awalnya, sertifikasi halal dilakukan secara sukarela dan tidak wajib. LPPOM MUI melaksanakannya, namun saat ini sertifikasi halal bersifat wajib dan dapat dilakukan oleh pemerintah. LPH yang ditetapkan dapat dipilih secara bebas oleh perusahaan pengekspor pangan halal. Kehadiran LPH ini membantu BPJPH dalam pemeriksaan kehalalan produk yang diajukan perusahaan.

Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal  wajib memberikan label halal pada kemasan dan beberapa bagian atau tempat produk yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah lepas, diambil dan rusak. Pelaku usaha yang memberikan label tetapi tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan sertifikat halal.

 2.Minat Beli

Minat merupakan salah satu aspek psikologis yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku dan minat juga merupakan sumber motivasi yang akan mendorong seseorang untuk melakukan apa yang dilakukannya. Minat beli adalah kecenderungan seseorang untuk bertindak ketika membeli atau memilih suatu produk. Sikap konsumen terhadap minat beli merupakan sikap tindakan konsumen untuk memuaskan kebutuhan batinya. Menurut Kotler dan Keller, Customer buying decision-all their experience in learning, choosing, using even disposing of a product. Yang kurang lebih memiliki arti minat beli konsumen adalah sebuah perilaku konsumen dimana konsumen mempunyai keinginan dalam membeli atau memilih suatu produk, berdasarkan pengalaman dalam memilih, menggunakan dan mengkonsumsi atau bahkan menginginkan suatu produk.

Suatu produk dikatakan telah dikonsumsi oleh konsumen jika produk tersebut telah diputuskan oleh konsumen untuk dibeli. Karakteristik pribadi konsumen yang digunakan untuk memproses rangsangan sangat komplek, salah satunya adalah adanya dorongan atau motivasi bagi konsumen untuk membeli. Tingkah laku seseorang sangat tergantung pada minatnya, sedangkan minat pada tingkah laku sangat tergantung pada sikap dan norma subyektif tingkah laku. Keyakinan tentang konsekuensi perilaku memiliki pengaruh besar pada sikap dan norma subyektif. Sikap individu dibentuk oleh kombinasi keyakinan dan evaluasi tentang keyakinan penting konsumen, sedangkan norma subjektif ditentukan oleh keyakinan dan motivasi.

Indikator Timbulnya Minat Beli

Minat beli konsumen adalah tindakan yang dilakukan konsumen untuk membeli suatu produk. Menurut Ferdinand, minat beli dapat diidentifikasi melalui indikator-indikator sebagai berikut:

1)Minat transaksional, yaitu kemau seseorang untuk membeli produk.

2)Minat refrensial, yaitu kecenderungan seseorang untuk mereferensikan produk kepada orang lain.

3)Minat preferensial, yaitu minat yang menggambarkan perilaku seseorang yang memiliki preferensi utama terhadap produk tersebut. Preferensi ini hanya dapat diubah jika sesuatu terjadi dengan produk prefrensinya.

4)Minat eksploratif, minat ini menggambarkan perilaku seseorang yang selalu mencari informasi tentang produk yang diminatinya dan mencari informasi yang mendukung sifat-sifat positif dari produk tersebut.

B. Hasil Penelitian

Pada pembahasan ini penulis membahas tentang tujuan utama penulis dalam membuat artikel ini yaitu Pengaruh sertifikasi halal terhadap minat mahasiswa dalam membeli suatu produk. Penulis melakukan penelitian terhadap mahasiswa UKPK UIN KHAS JEMBER apakah Sertifikasi halal berpengaruh dalam membeli suatu produk.

Disini penulis akan memberi gambaran apa itu UKPK (Unit Kegiatan Pengembangan Keilmuan). UKPK merupakan salah satu organisasi unit kegiatan mahasiswa intra-kampus yang bergerak di bidang keilmuan yang berada di wilayah kampus UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. UKPK (Unit Kegiatan Pengembangan Keilmuan) menerapkan sistem membiasakan membaca karena membaca merupakan jembatan di mana untuk mendapatkan ilmu, dengan begitu kita lebih mudah dalam menghasilkan sebuah karya baik melalui tulis menulis ataupun dalam sebuah public speaking. Di UKPK diajarkan untuk berani mengutarakan pendapat di depan umum agar nanti saat terjun ke dunia masyarakat kitalah yang bisa menghadapi dan paling berani berada di depan dalam situasi apapun. Memiliki misi sebagai pengembangan warga untuk menciptakan pribadi yang berintelektual tinggi, yang religius dan progresif.

Penulis menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang diajukan oleh penulis untuk mahasiswa UKPK UIN Khas Jember baik laki-laki maupun perempuan. Disini penulis memberikan beberapa pertanyaan terhadap mahasiswa UKPK. Berikut ini hasil perolehan data-data yang sudah penulis lakukan:

Diagram pengaruh sertifikasi halal terhadap minat mahasiswa dalam membeli suatu produk

Hasil perolehan data diagram diatas menunjukkan sebanyak 95,7% mahasiswa menjawab “iya” bahwa sertifikasi halal penting terhadap suatu produk, dan ada beberapa mahasiswa menjawab “tidak”, bahwa sertifikasi halal tidak begitu penting terhadap suatu produk.

dokpri
dokpri
Hasil perolehan data diagram diatas menunjukkan 95,5%  mahasiswa menjawab “iya” bahwa sertifikasi halal berpengaruh penting terhadap produk yang mereka gunakan, dan ada beberapa mahasiswa lainya menjawab “tidak” bahwa sertifikasi halal tidak berpengaruh penting terhadap produk yang mereka gunakan.

dokpri
dokpri
Hasil perolehan data diagram diatas menunjukkan 91,3%  mahasiswa menjawab “iya” bahwa sertifikasi halal mempengaruhi minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk, dan 8,7% lainya menjawab “tidak” bahwa sertifikasi halal tidak mempengaruhi minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk.

dokpri
dokpri
Hasil perolehan data diagram diatas menunjukkan sebagian besar mahasiswa menjawab “tidak” dengan persentase 78,3% bahwa mahasiswa memilih tidak membeli produk yang belum memiliki sertifikasi halal, dan sebagian mahasiswa menjawab “iya” dengan persentase 21,7%  bahwa mahasiswa memilih  membeli produk yang belum memiliki sertifikasi halal.

4.Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikasi halal memiliki fungsi bagi konsumen antara lain yaitu melindungi konsumen muslim dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal. menjaga ketenangan hati karena mengkonsumsi yang halal, mempertahankan jiwa raga dari keterpurukan akibat produk haram, sertifikasi halal juga akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen. Sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk hal ini dapat dibuktikan melalui perolehan data pada diagram diatas sebagian besar mahasiswa menjawab “Iya” dengan persentase 91,3% bahwa sertifikasi halal mempengaruhi minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk, dan 8,7% lainya menjawab “tidak” bahwa sertifikasi halal tidak mempengaruhi minat mahasiswa dalam membeli sebuah produk.

DAFTAR PUSTAKA

Nikmatul M, & Fadli A. (2019). Gerak kuasa negara dalam perdagangan komoditas bersetifikasi halal di indonesia. Journal of Islamic Marketing. Vol.5, No.02.

Nikmatul M. (2020). Daya saing ekspor pangan halal Indonesia di dunia persaingan pasar industri. Jurnal Ekonomi Islam. Volume 11, Nomor 1.

Era S. (2019). Pengaruh labelisasi halal terhadap minat mahasiswa membeli makanan keemasan (Studi Kasus Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam). UIN Ar-raniry Banda Aceh.

Khairunnisa H, & Lubis D, Hasanah Q. (2020). Kenaikan Omzet UMKM Makanan dan Minuman di Kota Bogor Pasca Sertifikasi Halal. Vol. 8 No. 2.

Surya R. (2020). Pengaruh sertifikasi halal terhadap keputusan pembelian konsumen (Studi kasus usaha rempeyek ilham kecamatan jelutung kota Jambi). UIN Sulthan thaha saifudin Jambi.

Nikmatul M. & Shahrin, A. A (2022). Kontestasi agama pasar dan negara dalam membangkitkan daya saing ekonomi umat melalui sertifikasi halal. In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars (Vol. 6, No. 1, pp. 834-853).

Nikmatul M. (2020). Study of Halal Food Export Policy in Indonesia. Jakarta.

Masruroh, N. International Halal Festival 2019, 2020. Contempory Issues on Halal Development in Indonesia. Global Sains, Malang. Halaman 20-21.

UIN Suska Riau. http://repository.uin-suska.ac.id/17535/7/7.%20BAB%20II.pdf. (Diakses tanggal 21 Desember 2022)

Sri K, Jalil A. (2019). Pengaruh sertifikasi halal. Terhadap minat masyarakat membeli produk makanan berlabel halal dikuala tungkal. Jurnal Ekonomi Syariah. Volume 2, Edisi 1

Sinta I. (2020). Kalian harus tahu unit kegiatan pengembangan keilmuan (UKPK). Jember.

Zaka A. (2022). Profil UKPK. UIN Khas Jember. (Diakses 22 Desember 2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun