Mohon tunggu...
Nadiatun Nisa
Nadiatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa uin khas jember, Suka kpop,liat film dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Mahasiswa Membeli Suatu Produk (Studi Kasus: Mahasiswa UKPK UIN Khas Jember)

23 Desember 2022   15:06 Diperbarui: 23 Desember 2022   15:25 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A.Kajian Teori

1.Sertifikasi Halal

Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. (Gunawan dan Ahmad, 2000).

Sertifikasi halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas kehalalan produk yang diproduksi perusahaan. Sertifikasi halal memiliki fungsi bagi konsumen antara lain yaitu Pertama; melindungi konsumen muslim dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal. Kedua; menjaga ketenangan hati karena mengkonsumsi yang halal. Ketiga; mempertahankan jiwa raga dari keterpurukan akibat produk haram. Keempat; sertifikasi halal juga akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen

Sertifikasi halal penting karena merupakan jaminan keamanan bagi konsumen muslim untuk dapat memilih makanan yang baik bagi dirinya dan sesuai dengan kaidah agama. Produk makanan bersertifikat halal adalah produk yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan selama proses pengolahannya. Sertifikasi halal adalah pencantuman pernyataan halal pada kemasan suatu produk yang bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat muslim bahwa produk tersebut berstatus halal. Produk bersertifikat halal adalah produk yang telah teruji kehalalannya dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal ditunjukkan dengan mencantumkan logo pada kemasan produk. Sertifikasi dan pelabelan halal bertujuan untuk memberikan keamanan dan perlindungan hukum bagi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri untuk meningkatkan pendapatan nasional.

Proses Sertifikasi Halal

Pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan tentang status kehalalan suatu produk, sehingga menenangkan batin konsumen Muslim. Namun, ketidaktahuan sering kali menyebabkan kurangnya kesadaran dari perusahaan untuk mendaftarkan sertifikat halal.

Saat ini, seluruh pengusaha dan pemilik UMKM dan UKM wajib melakukan proses sertifikasi. Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI bekerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian serta beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Secara khusus dengan BPOM, LPPOM MUI bekerja sama untuk mencantumkan sertifikat halal MUI pada kemasan produk yang beredar di Indonesia. Berdasarkan undang-undang jaminan kehalalan produk n. 33 Tahun 2014, proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

1.Tahap pertama; permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

2.Tahap kedua; pengujian kehalalan produk, BPJPH terlebih dahulu menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi minimal 3 auditor.

3.Tahap ketiga; auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha saat proses produksi. Jika diragukan kehalalnnya, auditor dapat melakukan pengujian di laboratorium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun