4.Tahap keempat; setelah melakukan pemeriksaan, LPH menyerahkan hasil kepada BPJH
5.Tahap kelima; BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.
6.Tahap keenam; penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal. Sidang ini menyertakan pakar, unsur kementerian atau instansi terkait. Sidang fatwa memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH. Keputusan penetapan halal produk yang disampaikan kepada BPJPH akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
7.Tahap ketujuh; jika ditetapkan halal, maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Tapi dalam sidang dinyatakan produk tidak halal, maka BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai alasan.
Proses pengajuan sertifikasi semuanya dilakukan secara online. Namun, tetap ada biaya untuk setiap pengajuan sertifikat halal. Proses dan pembayaran ini sering kali menjadi kendala dalam setiap sertifikasi halal. Karena bagi UMKM atau IKM yang dananya tidak mencukupi untuk halal, prosesnya memiliki alur yang panjang dan memakan biaya yang tidak sedikit Awalnya, sertifikasi halal dilakukan secara sukarela dan tidak wajib. LPPOM MUI melaksanakannya, namun saat ini sertifikasi halal bersifat wajib dan dapat dilakukan oleh pemerintah. LPH yang ditetapkan dapat dipilih secara bebas oleh perusahaan pengekspor pangan halal. Kehadiran LPH ini membantu BPJPH dalam pemeriksaan kehalalan produk yang diajukan perusahaan.
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal  wajib memberikan label halal pada kemasan dan beberapa bagian atau tempat produk yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah lepas, diambil dan rusak. Pelaku usaha yang memberikan label tetapi tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan sertifikat halal.
 2.Minat Beli
Minat merupakan salah satu aspek psikologis yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku dan minat juga merupakan sumber motivasi yang akan mendorong seseorang untuk melakukan apa yang dilakukannya. Minat beli adalah kecenderungan seseorang untuk bertindak ketika membeli atau memilih suatu produk. Sikap konsumen terhadap minat beli merupakan sikap tindakan konsumen untuk memuaskan kebutuhan batinya. Menurut Kotler dan Keller, Customer buying decision-all their experience in learning, choosing, using even disposing of a product. Yang kurang lebih memiliki arti minat beli konsumen adalah sebuah perilaku konsumen dimana konsumen mempunyai keinginan dalam membeli atau memilih suatu produk, berdasarkan pengalaman dalam memilih, menggunakan dan mengkonsumsi atau bahkan menginginkan suatu produk.
Suatu produk dikatakan telah dikonsumsi oleh konsumen jika produk tersebut telah diputuskan oleh konsumen untuk dibeli. Karakteristik pribadi konsumen yang digunakan untuk memproses rangsangan sangat komplek, salah satunya adalah adanya dorongan atau motivasi bagi konsumen untuk membeli. Tingkah laku seseorang sangat tergantung pada minatnya, sedangkan minat pada tingkah laku sangat tergantung pada sikap dan norma subyektif tingkah laku. Keyakinan tentang konsekuensi perilaku memiliki pengaruh besar pada sikap dan norma subyektif. Sikap individu dibentuk oleh kombinasi keyakinan dan evaluasi tentang keyakinan penting konsumen, sedangkan norma subjektif ditentukan oleh keyakinan dan motivasi.
Indikator Timbulnya Minat Beli
Minat beli konsumen adalah tindakan yang dilakukan konsumen untuk membeli suatu produk. Menurut Ferdinand, minat beli dapat diidentifikasi melalui indikator-indikator sebagai berikut: