Mohon tunggu...
nadia shabrina
nadia shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rmh tangga, mahasiswi, sekaligus bantu suami wirausaha

sy seorg ibu rmh tangga, mahasiswi semester 3, sekaligus bantu suami wirausaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakseriusan Pemerintah Indonesia Penyebab Lepasnya Pulau Ligitan dan Sepadan

22 November 2022   22:50 Diperbarui: 22 November 2022   23:11 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidakseriusan pemerintah Indonesia penyebab lepasnya pulau Ligitan dan Sepadan kepada Malaysia

Oleh: Nadia Izza Shabrina

Indonesia adalah sebuah negara yang dimana terdapat banyak sekali pulau dari keadaan geografisnya maupun tidak jarang untuk dapat menjaga dan mempertahankanya harus ada tumpah darah  dan konflik yang dilakukan Indonesia.

Pada tahun 2002 pulau yang terletak di timur laut pulau Kalimantan yaitu pulau ligitan dan sepadan menjadi perebutan antara Indonesia dan Malaysia.

Alhasil pulau ligitan dan sepadan menjadi milik Malaysia setelah keputusan  makhamah internasional dan menjadi bagian dari sabah pulau di Malaysia.

Penyebabnya apa Malaysia bisa memenangkan hasil keputusan makhamah internasional????

Bukti histori sejarah Malaysia lebih kuat

Perdebatan yang terjadi pada pulau ligitan sepadan bukan baru saja terjadi tapi sudah beranjak dari 33 tahun yang lalu.

Pada awalnya Indonesia dan Malaysia sama sama memberikan izin atas eksplorasi pulau ligitan dan sepadan , lalu beranjak pada tahun 1967 sengketa antara Indonesia dan Malaysia dimulai.

Indonesia dengan bukti dokumenya memiliki power lebih kuat dengan bukti tersebut, dan Indonesia membuat perjanjian dengan Malaysia tentang penempatan antar kedua negara yaitu status quo.

Malaysia mulai berfikir untuk kepenguasaan penuh tetapi tidak memicu konflik perang terbuka dengan Indonesia karena sadar kekuatan perang Indonesia sangatlah kuat, perlahan tapi pasti Malaysia menjalankan strateginya.

Hak status quo yang juga ada pada Malaysia dijadikan landasan awal, yaitu membangun resort disana, merawatnya serta memberikan tanda pada pulau tersebut sedangkan Indonesia tetap acuh pada pulau tersebut.

Strategi tidak tinggal disitu saja Malaysia pun memasukan pulau ligitan dan sepadan kedalam peta nasionalnya juga secara diam diam, barulah pada tahun 1991 malaysia mulai melakukan perundingan dengan Indonesia yang berjalan pada jalan buntu dan berujung kepada makhamah innternasional.

Penyelesaian yang diberikan internasional berdasarkan  hukum pasal 2 dan ayat 3 oleh pbb yaitu penyelesaian antara kedua pihak bisa negosiasi dan dama dan kesepakatan kedua belah pihak serta jika tidak diketemukan maka harus bertemu jalan keluar sampai adanya kecocokan perjanjian antara Malaysia dan Indonesia.

Merujuk kepada sejarah pulau ligitan dan sepadan adalah kedua penjajah pada negara Indonesia dan Malaysia yaitu inggris dan belanda yang dulu tidak menentukan garis perbatasan antara pulau ligitan dan sepadan.

Indonesia dan Malaysia akhirnya kembali menuju kepada makhamah internasional untuk penyelesaian masalah ini, dokumen yang diberikan oleh Malaysia merujuk lebih kuat dikarenakan inggris yang petama kali singgah serta membangun mercusuar dan konservasi penyu sedangkan di pihak Indonesia hanya merujuk sejarah pada belanda hanya singgah saja tidak pernah melakukan aktivitas, pertanyaanya belanda ngapain Cuma singgah ya???

Tahun 2002 yaitu pada masa kepemimpinan megawati soekarnoputri pulau ligitan dan sepadan lepas ketangan Malaysia, 33 tahun pada masa pak soeharto hingga sebelum tahun 2002 mempertahankan pulau tersebut.

Kenapa pada tahun 2002 indonesia rela melepas begitu saja pulau ligitan dan sepadan, padahal jika merujuk pada kesepakatan pbb pasal 2 dan ayat 3 harus terjadinya kecocokan antara kedua negara tersebut jika isi perjanjian mengatakan Malaysia yg memiliki pulau tersebut berarti Indonesia mengiyakan , factor apa yah yang membuat Indonesia mengiyakan masih bertanya -tanya?

REFERENSI

KASUS SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU NIGITAN -- Himpunan Mahasiswa Business Law (binus.ac.id)

Y  Gunawan,  2012,  Penegakan  Hukum  Terhadap  Pembajakan  di  Laut  Melalui

Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Jurnal Media Hukum, Vol 25, No 1 (2018),

Yogyakarta,  FH  UMY.  Diakses  juga  pada  laman

http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1978/1959  pada  tanggal  22

November 2021 Pukul 21.05 WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun