Hak status quo yang juga ada pada Malaysia dijadikan landasan awal, yaitu membangun resort disana, merawatnya serta memberikan tanda pada pulau tersebut sedangkan Indonesia tetap acuh pada pulau tersebut.
Strategi tidak tinggal disitu saja Malaysia pun memasukan pulau ligitan dan sepadan kedalam peta nasionalnya juga secara diam diam, barulah pada tahun 1991 malaysia mulai melakukan perundingan dengan Indonesia yang berjalan pada jalan buntu dan berujung kepada makhamah innternasional.
Penyelesaian yang diberikan internasional berdasarkan  hukum pasal 2 dan ayat 3 oleh pbb yaitu penyelesaian antara kedua pihak bisa negosiasi dan dama dan kesepakatan kedua belah pihak serta jika tidak diketemukan maka harus bertemu jalan keluar sampai adanya kecocokan perjanjian antara Malaysia dan Indonesia.
Merujuk kepada sejarah pulau ligitan dan sepadan adalah kedua penjajah pada negara Indonesia dan Malaysia yaitu inggris dan belanda yang dulu tidak menentukan garis perbatasan antara pulau ligitan dan sepadan.
Indonesia dan Malaysia akhirnya kembali menuju kepada makhamah internasional untuk penyelesaian masalah ini, dokumen yang diberikan oleh Malaysia merujuk lebih kuat dikarenakan inggris yang petama kali singgah serta membangun mercusuar dan konservasi penyu sedangkan di pihak Indonesia hanya merujuk sejarah pada belanda hanya singgah saja tidak pernah melakukan aktivitas, pertanyaanya belanda ngapain Cuma singgah ya???
Tahun 2002 yaitu pada masa kepemimpinan megawati soekarnoputri pulau ligitan dan sepadan lepas ketangan Malaysia, 33 tahun pada masa pak soeharto hingga sebelum tahun 2002 mempertahankan pulau tersebut.
Kenapa pada tahun 2002 indonesia rela melepas begitu saja pulau ligitan dan sepadan, padahal jika merujuk pada kesepakatan pbb pasal 2 dan ayat 3 harus terjadinya kecocokan antara kedua negara tersebut jika isi perjanjian mengatakan Malaysia yg memiliki pulau tersebut berarti Indonesia mengiyakan , factor apa yah yang membuat Indonesia mengiyakan masih bertanya -tanya?
REFERENSI
KASUS SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU NIGITAN -- Himpunan Mahasiswa Business Law (binus.ac.id)
Y  Gunawan,  2012,  Penegakan  Hukum  Terhadap  Pembajakan  di  Laut  Melalui
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Jurnal Media Hukum, Vol 25, No 1 (2018),