Mohon tunggu...
Nadia Septiana
Nadia Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pamulang

Ig: Nadiasptnaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Eps 1 - Pengantar Hukum Pajak

11 September 2022   19:37 Diperbarui: 11 September 2022   19:39 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENGERTIAN HUKUM PAJAK & PAJAK


Pengertian Hukum Pajak


Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Pengertian Pajak

1. Definisi Pajak Menurut Para Ahli

a. Menurut Prof Dr. P.J.A. Andriani (pernah menjabat guru besar hukum pajak di Universitas Amsterdam, pemimpin international Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam.):

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk id membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


b. Menurut Prof DR. M.J.H. Smeets:

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melaui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

c. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH :
assortsapuu

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak adalah peralihan uang/harta dari sektor swasta/individu ke sektor masyarakat/pemerintah tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak mengurangi pendapatan seseorang, dan mengurangi daya beli individu. Mempunyai dampak besar pada ekonomi individu (mikroekonomi), sehingga pajak dapat mengubah pola konsumsi dan pola individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun