PENGERTIAN HUKUM PAJAK & PAJAK
Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.
Pengertian Pajak
1. Definisi Pajak Menurut Para Ahli
a. Menurut Prof Dr. P.J.A. Andriani (pernah menjabat guru besar hukum pajak di Universitas Amsterdam, pemimpin international Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam.):
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk id membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
b. Menurut Prof DR. M.J.H. Smeets:
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melaui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
c. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH :
assortsapuu
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.