Dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-1019 tentang keterbatasan APBN menyebabkan terjadinya selisih pembiayaan (funding gap) yang harus terpenuhi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah diminta untuk memakai beberapa alternatif pembiayaan, salah satunya menggunakan kerangka kerjasama pembangunan yang nantinya akan melibatkan pihak swasta. Kegiatan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan dengan keterlibatan pihak swasta tersebut dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).
Memang tidak ada definisi terperinci dan definisi resmi tentang PPP ini, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa PPP adalah bentuk perjanjian atau kerja sama antara pemerintah sebagai sektor publik bersama swasta sebagai sektor privat dalam menyediakan sarana dan prasarana layanan publik dengan diikat oleh perjanjian tertentu yang terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung pembagian resiko dan kontrak yang telah disepakati.
Di Indonesia PPP sendiri dapat dikenal dengan sebutan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU). KBPU mempunyai definisi yaitu kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pengadaan infrastruktur dan bertujuan untuk kepentingan publik serta mengacu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H