Mohon tunggu...
Nadia Marsa nabila
Nadia Marsa nabila Mohon Tunggu... Administrasi - College student

have you enjoy my content!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo "Laporan Keuangan Konsolidasian"

19 Mei 2021   17:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   17:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan keuangan konosolidasian adalah sebuah laporan yang menyajikan informasi keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, dan laporan arus kas dari suatu kelompok entitas yang terbentuk karena adanya akuisisi atau penggabungan dua usaha. Laporan keuangan konsilidasian menggabungkan dua laporan keuangan menjadi satu laporan keuangan entitas induk.

Pengendalian dianggap baik jika entitas induk memiliki 50% hak suara pada suatu entitas baik secara langsung maupun tidak. Entitas yang dikendalikan oleh entitas induk disebut dengan entitas anak. Laporan konsolidasian disusun oleh entitas induk.

KOMBINASI BISNIS

Merger

Merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.

Dilihat dari gambar 1.1 diatas PT A melakukan kombinasi bisnis dengan PT B, PT B yang bergabung disini menjadi kehilangan identitasnya dan melebur dengan PT A dan menyisakan hanya PT A saja. Jadi, dalam merger sudah tidak ada lagi istilah entitas induk dan entitas anak karena sudah menjadi satu perusahaan yaitu, PT A. Jadi dalam meger tidak ada laporan konsolidasi.

Konsolidasi

Konsolidasi adalah sebuah usaha untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antara dua kelompok atau lebih untuk membentuk suatu entitas yang lebih kuat.

Gambar 1.2 / dokpri
Gambar 1.2 / dokpri
Dilihat dari gambar 1.2 tersebut, dalam konsolidasi dua PT tersebut yaitu PT A dan PT B saling melebur dan membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT C yang menjadikan dua perusahaan tersebut kehilangan identitasnya. Jadi, dalam konsolidasi juga tidak ada istilah entitas induk dan entitas anak dan juga tidak diperlukan membuat laporan konsolidasi.

Akuisisi

Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor dimana membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain dengan tujuan untuk mengambil kendali.

Gambar 1.3 / dokpri
Gambar 1.3 / dokpri
Dilihat dari gambar 1.3 tersebut, PT A dan PT B digabung namun tetap menghasilkan dua perusahaan, jadi dalam akuisisi kedua perusahaan tidak kehilangan identitasnya dan tetap berdiri masing-masing tetapi salah satu perusahaan menjadi entitas induk dan satunya lagi menjadi entitas anak. Nantinya diakhir periode yang menjadi entitas induk wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi. Laporang keuangan konsolidasian ini menggabungkan laporan keuangan PT A dan PT B. Jadi itu adalah alasan mengapa laporan keuangan konsolidasian hanya berlaku dalam kombinasi bisnis dengan bentuk akuisisi.

Kriteria penyusunan laporan keuangan konsolidasian

  1. Laporan keuangan entitas induk dan anak yang digunakan dalam penyusunan laporan konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama. Apabila ada perbedaan maka entitas anak menyusun laporan tambahan sesuai laporan konsolidasian. Perbedaan tidak lebih dari tiga bulan.
  2. Laporan keuangan konsolidasian disusun menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Jika terdapat perbedaan maka dilakukan penyesuaian.
  3. Kepentingan non pengendali disajikan pada ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun