Mohon tunggu...
Nadia Labibah
Nadia Labibah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar/mahasiswa

saya gasuka matcha, gasuka keju, sukanya kamuu hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pancasila dari Konsep Awal hingga Penetapan sebagai Dasar Negara

4 Desember 2024   08:53 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:08 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila yang kini dikenal sebagai dasar negara Republik Indonesia,yang memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan kompleks. Sebagai ideologi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, Pancasila tidak hanya mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, tetapi juga merupakan hasil pemikiran dan perjuangan para pendiri bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan sejarah. Artikel ini akan membahas sejarah Pancasila, mulai dari konsep awalnya hingga penetapannya sebagai dasar negara.

Latar Belakang Sejarah

Sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan dari konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, berbagai kelompok dan tokoh telah berusaha merumuskan dasar negara yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan bangsa. 

Pada masa penjajahan, berbagai ideologi dan pemikiran mulai muncul sebagai respons terhadap penindasan yang dialami oleh rakyat Indonesia. Berbagai organisasi pergerakan, seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Partai Nasional Indonesia, berperan penting dalam membangun kesadaran nasional dan memperjuangkan kemerdekaan.

Konsep Awal Pancasila

Konsep Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai "Hari Lahir Pancasila." Dalam pidato tersebut, Soekarno mengemukakan lima prinsip yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima prinsip tersebut adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia: Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan: Mengajak bangsa Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan solidaritas antarbangsa.
  3. Mufakat atau Permusyawaratan: Menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan.
  4. Kesejahteraan Sosial: Mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  5. Ketuhanan yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan sebagai sumber moral dan etika.

Pidato ini menjadi landasan awal bagi perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Proses Perumusan Pancasila

Setelah pidato Soekarno, proses perumusan Pancasila dilanjutkan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada bulan Mei hingga Agustus 1945. Dalam sidang-sidang tersebut, berbagai tokoh pergerakan nasional, seperti Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan Abdul Kahar Muzakkar, turut memberikan kontribusi pemikiran.

Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua yang membahas rumusan dasar negara. Dalam sidang ini, Pancasila sebagai rumusan dasar negara mulai disepakati. Namun, ada beberapa perdebatan mengenai istilah dan prinsip yang harus dimasukkan dalam Pancasila. Beberapa anggota BPUPKI mengusulkan agar istilah "Ketuhanan yang Maha Esa" diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan," tetapi usulan tersebut tidak diterima. 

Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun