Mohon tunggu...
Nadia Khoirotun Nihayah
Nadia Khoirotun Nihayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Ujian Akhir Semester

5 Desember 2023   09:06 Diperbarui: 6 Desember 2023   19:48 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas ini ditulis oleh salah satu Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang bernama Nadia Khoirotun Nihayah dengan NIM (212111113).

Tugas dibuat unuk memenuhi tugas UAS pada mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa saja karakter penegak hukum yang efektif

Faktor-faktor berikut mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:

  • Faktor hukum; hal ini menyangkut perumusan aturan hukum yang bertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Aturan hukum tersebut harus jelas, konsisten, sederhana dan dapat diterapkan, serta sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Faktor penegak hukum; hal ini mencakup pemahaman terhadap konten dan upaya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara untuk mematuhi dan menegakkan aturan hukum dengan baik. Namun kebingungan biasanya muncul proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dimana dapat timbul inkonsistensi antara prinsip: nilai, aturan, dan pola perilaku.
  • Faktor sarana dan prasarana; ketersediaan fasilitas pengadilan dan lembaga pencegahan dan pengembangan kejahatan yang tepat sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.
  • Faktor masyarakat; tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dukungan dan kontrol sosial untuk memastikan bahwa hukum dihormati dan diterapkan dengan benar.
  • Faktor budaya; nilai-nilai budaya yang ada dalam suatu masyarakat dapat membantu atau menghambat terpeliharanya supremasi hukum.

Karakter yang harus dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara efektif meliputi:

  • Jujur dan integritas; artinya aparat penegak hukum harus jujur, bermoral tinggi, bebas korupsi, dan tidak mau bekerja sama dengan pihak lain agar pengambilan putusan bersifat objektif dan dapat diandalkan.
  • Professional dan kompeten; dengan kata lain, mereka mempunyai pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman yang cukup sesuai dengan bidang keahliannya. Seperti halnya polisi, jaksa, hakim, dan pengacara harus menegakkan hukum dengan baik.
  • Independen, artinya tidak mudah menerima tekanan, suap, atau campur tangan pihak manapun demi menjaga keadilan tanpa memihak kepentingan tertentu.
  • Bersikap adil, yaitu memastikan perlakuan yang sama terhadap semua orang dan keadilan dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan. Dapat dikatakan bahwa aparat  penegak hukum tidak melakukan diskriminasi.
  • Dalam menjalankan tugasnya, bertindaklah dengan bijaksana dan hati-hati, sesuai dengan hati Nurani, dengan memperhatikan tujuan-tujuan penting dan keuntungan hukum bagi semua pihak yang terlibat..

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Pendekatan sosiologi hukum ekonomi syariah merupakan pendekatan yang menganggap hukum dan ekonomi syariah sebagai bagian dari interaksi sosial dalam masyarakat, bukan sekedar kajian normatif belaka. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum dan ekonomi syariah perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, adat istiadat, interaksi dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Misalnya, studi evaluatif tentang persepsi dan preferensi masyarakat Muslim terhadap produk Perbankan Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode survei dan wawancara untuk menggali data mengenai persepsi, pemahaman, dan preferensi komunitas Muslim dari berbagai latar belakang sosial ekonomi terhadap produk perbankan syariah. Selain itu, hasil penelitian ini akan mengidentifikasi seberapa maju tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat, apakah produk memenuhi kebutuhan, hambatan apa yang ada dalam penerapannya, dan Langkah apa yang dapat diambil untuk memperbaikinya. Oleh karena itu, untuk memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat muslim Indonesia serta memungkinkan industry perbankan dan keuangan berdasarkan hukum syariah berkembang secara inklusif, maka penelitian dengan pendekatan sosiologis seperti itu sangat dianjurkan.

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum di masyarakat, yaitu; Sentralisme hukum dinilai terlalu berorientasi pada negara dan mengabaikan keberagaman hukum yang ada di masyarakat. Terlebih lagi, pendekatan sentralistik gagal untuk menyadari bahwa masyarakat majemuk memerlukan keberagaman hukum yang selaras dengan nilai dan kebutuhan masing-masing komunitas. Melalui pendekatan sentralisme, negara berusaha untuk menegaskan supremasi hukum negara dan mengesampingkan otonomi hukum daerah yang ada. Selain itu, sentralisme hukum juga mengancam keberlangsungan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum tidak tertulis yang selama ini digunakan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sentralisme terlalu menekankan aspek kepastian hukum dan melupakan aspek keadilan yang berdasarkan hukum lokal.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Pertama, sistem hukum Indonesia masih tertinggal dan dinilai belum responsif terhadap situasi sosial dan kebutuhan riil masyarakat. Kedua, reformasi hukum seringkali hanya bersifat parsial dan gagal menyelesaikan permasalahan yang ada secara mendasar. Ketiga, paradigma penegakan hukum masih terobsesi pada legalitas prosedural dan tidak mengedepankan keadilan substantif. Keempat, banyak produk hukum yang diciptakan tanpa landasan sosiologis yang memadai, dan implementasinya jauh dari harapan. Kelima, aparat penegak hukum terkesan gagal menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan dalam setiap keputusannya. Keenam, hukum gagal menjadi alat rekayasa sosial dan sarana transformasi menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

Kata kunci berikut dan opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal pluralism

  • Law and social control, hukum ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan ketertiban kehidupan masyarakat. Menurut saya, peran hukum sebagai kontrol sangat penting, namun kita tetap perlu memperhatikan prinsip melindungi hak asasi manusia dan tidak menindasnya.
  • Law as tool of engeenering, pandangan hukum sebagai alat teknologi dan alat rekayasa sosial untuk membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik. Menurut saya, hukum harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan sosial yang ada demi kepentingan umum.
  • Sosio-Legal pluralism, situasi dimana sistem hukum yang berbeda, baik negara maupun non-negara, hidup berdampingan dalam suatu masyarakat. Menurut pendapat saya, kondisi pluralisme hukum merupakan suatu keharusan yang harus diperhatikan oleh negara tanpa terlalu mendominasi berlebihan terhadap komunitas hukum non-negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun