Nama: Nadia Khairunisa
Nim: 222111036
Kelas: HES 5A
1. Pengertian Sosiologi Hukum.
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya pengaruh masyarakat dapat mempengaruhi terjadinya perubahan hukum. Sosiologi hukum menurut satjipto rahardjo: sosiologi hukum adlh pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalan konteks sosial nya.
2. Hukum dan Masyarakat
Perubahan sosial yaitu perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial. Teori yg dipakai ada 3 yaitu teori Max Weber, Email Durkheim dan Arnlod M Rose.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris: hukum yg terjadi dalam kenyataan, pendekatan yg dilakukan dengan langsung pada objek penelitian yg hendak diteliti guna mendapatkan informasi tg diperoleh dari studi lapangan. Objek kajian penelitian hukum empiris yaitu efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga & intuisi hukum didlm penegakan hukum, implementasi, Â pengaruh aturan hukum terhadap sosial tertentu atau sebaliknya, dan pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum.
Yuridis normatif: pendekatan dgn menelaah kaidah-kaidah/ norm-norma/ aturan-aturan yg berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dgn cara studi kepustakaan atau library research.
4. Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme