Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Positivisme hukum ada 2 bentuk yaitu positivisme yuridis dan sosiologis. Kelebihan pemikiran hukum positivisem yaitu adanya tatanan masyarakat yg teratur, adanya kepastian hukum dan terjamin nya keadilan secara hukum. Kelemahan nya yaitu sulit tercapainya keadilan sosial, sistem hukum positivisme yg tertutup, dan sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politif negara.
5. Mazhab Pemikiran Hukum Sociological Jurispurdence
Aliran ini memandang bahwa hukum yg baik haruslah hukum yg sesuai dgn hukum yg hidup dimasyarakat. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sbg hukum yg dibuat/ditetapkan oleh negara dan hukum yg hidup didalam masyarakat (living law).
6. Mazhab pemikiran hukum (living law dan utilitarianisme)
Living law yaitu sbg produk budaya, hukum selalu eksis dlm setiap masyarakat. Karenanya, hukum yg tidak diciptakan, namun hukum ditemukan didlm masyarakat. 3 contoh karakteristik the living law yaitu: bentuk tidak tertulis, pembentukan ditentukan dalam masyarakat dan sanksi tidak wajib ada.
Utilitarianisme yaitu suatu aliran yg meletakan azas kemanfaatan sbg tujuan utama hukum. Ciri khasnya menyeimbangkan antara berbagai kepentingan yaitu kepentingan individu, masyarakat dan negara.
7. Pemikiran hukum email durkheim dan ibnu khaldun
Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun memiliki pandangan yang signifikan mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda. Durkheim melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan solidaritas sosial dalam masyarakat, di mana hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan melalui norma-norma kolektif. Dia membedakan antara solidaritas mekanik dalam masyarakat tradisional dan solidaritas organik dalam masyarakat modern yang kompleks. Sementara itu, Ibnu Khaldun memandang hukum sebagai produk sosial yang terkait erat dengan kekuasaan politik dan dinamika perubahan sosial. Dalam pandangannya, hukum tidak bisa dipisahkan dari perkembangan peradaban dan faktor ekonomi yangmembentuk masyarakat.
8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi yang penting dalam kajian hukum modern. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada hubungan antara hukum dan moralitas. Weber tidak menolak pentingnya moralitas dalam hukum, tetapi ia melihat hukum sebagai sarana untuk menegakkan keteraturan sosial berdasarkan nilai-nilai rasional. Sebaliknya, Hart menekankan bahwa hukum dan moralitas adalah entitas yang terpisah. Secara keseluruhan, meskipun kedua tokoh ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemahaman tentang hukum, mereka mendapat kritik karena kurang mampu mengakomodasi dimensi normatif, sosial, dan moral yang lebih luas dalam analisis hukum.
9. Efektivitas hukum