Mohon tunggu...
Nadia Ariba
Nadia Ariba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haloo, semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kafalah dan Hawalah Untuk Masalah Utang Piutang

7 Juni 2023   23:32 Diperbarui: 7 Juni 2023   23:47 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain rukun rukun adapula syarat-syarat dari kafalah, yang pertama harus sama-sama ridha atau ikhlas dan ada pilihan, perjanjian yang di buat oleh kedua pihak haruslah sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Kedua, harus jelas dan gamblang, antar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi perjanjian dan juga akibat atau resiko yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut.

HAWALAH 

Merupakan "pemindahan" hutang dari orang yang berhutang kepada pihak yang akan melakukan pembayaran hutang atau lebih jelasnya pihak yang berhutang dialihkan kewajibannya ke orang lain atau pihak ke tiga.

Sama hal nya dengan kafalah, hawalah juga memiliki dasar hukum diantaranya :

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS: AlMaidah Ayat: 1)

 "Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti". (HR Bukhari dari Abu Hurairah no.2125)

Berikut rukun dan syarat- syarat dalam hawalah

  • Ijab Qabul (Shighat)
  • Pihak yang berhutang/berpiutang (Muhil)
  • Pihak yang memiliki hutang/ berpiutang kepada muhil (Muhal)
  • Pihak yang memiliki hutang kepada muhal dan wajib untuk membayar (Muhal'alaih)

Lalu apa perbedaan dari kafalah dan hawalah? Jika dilihat diantara kedua  akad hutang-piutang ini sama sama melibatkan pihak ke tiga. Perbedaannya hawalah adalah pengalihan/perpindahan kewajiban pembayaran hutang kepada pihak ketiga sedangkan kafalah adalah pihak ketiga sebagai penjamin bagi pihak yang berhutang. 

Sekian dari artikel saya, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan yang baru dan berguna untuk para pembaca. Mohon maaf jika ada kesalahan kata atau penulisan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun