Fiqih muamalah merupakan ilmu pengetahuan yang berisi aturan kehidupan atau aturan kegiatan yang dilakukan oleh manusia sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadist. Salah satu cabang ilmu fiqih muamalah yang akan di bahas dalam artikel ini adalah kafalah dan hawalah yang berhubungan dengan salah satu kegiatan yang mungkin sering dilakukan oleh masyarakat yakni berhutang atau memberikan pinjaman.
Mungkin para viewers sudah tidak asing dengan berita tentang penagihan hutang, seperti pihak yang berhutang tidak bisa dihubungi bahkan kabur saat pihak pemberi pinjaman datang menagih kewajiban pihak yang berhutang. Bahkan tak segan-segan pihak yang berhutang mengusir dan marah-marah  kepada pihak yang memberi pinjaman dengan berbagai alasan untuk menghindari tagihan hutang. Padahal dalam agama islam Tindakan seperti ini dilarang bahkan berakibat kurang nya rezeki yang di dapat bahkan hutang yang tidak dibayar ini dapat menghalangi pihak berhutang untuk masuk surga  seperti yang sudah di jelaskan dalam hadist sebagai berikut :
"Barangsiapa yang berutang dan berniat untuk membayar, namun dilanda kesulitan hingga ia tak mampu melunasinya, maka Allah akan memberinya keberkahan dalam harta dan membantunya keluar dari kesulitan yang ia alami." (HR. Bukhari dan Muslim)
 "Dalam urusan utang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan utang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi utangnya." (HR. Ahmad)
 Dari hadist ini dapat di ketahui penting nya masalah hutang ini dan tidak boleh kita menganggap remeh masalah hutang ini. Jika kita berani mengambil keputusan untuk berhutang maka kita juga harus berani bertanggung jawab dengan melaksanakan kewajiban yakni melunasi hutang tersebut. Dari banyak nya berita tentang penagihan hutang ini ada salah satu alternatif yang menurut saya menjadi jalan yang baik untuk orang yang berhutang dan orang yang meminjam kan uang (piutang). Yakni Kafalah dan HawalahÂ
KAFALAHÂ
Secara umum kafalah berarti "jaminan" yang telah di berikan oleh pihak penanggung kepada pihak ketiga sebagai pihak yang melaksanakan kewajiban pihak yang ditanggung atau dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab. Dasar hukum kafalah adalah sebagai berikut :Â
Dia (Yakub) berkata, "Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung (musuh)." Setelah mereka mengucapkan sumpah, dia (Yakub) berkata, "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan." (Q.S Yusuf ayat 66)
Mereka menjawab, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu." (Q.S Yusuf ayat 72)
"Penjamin adalah orang yang berkewajiban harus membayar dan hutang juga harus dibayar". (HR.Ibnu Majah)
Setelah mengetahui pengertian dan dasar hukum nya, perlu juga mengetahui rukun rukun dari kafalah sebagai berikut :
- Ijab Kabul (Sighat Kafalah)
- Objek Tanggungan (Makhful Bihi)
- Penjamin (Kafil)
- Tertanggung (Makhful'Anhu)
- Penerima Hak Tanggungan (Makful Lahu)
Selain rukun rukun adapula syarat-syarat dari kafalah, yang pertama harus sama-sama ridha atau ikhlas dan ada pilihan, perjanjian yang di buat oleh kedua pihak haruslah sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Kedua, harus jelas dan gamblang, antar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi perjanjian dan juga akibat atau resiko yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut.
HAWALAHÂ
Merupakan "pemindahan" hutang dari orang yang berhutang kepada pihak yang akan melakukan pembayaran hutang atau lebih jelasnya pihak yang berhutang dialihkan kewajibannya ke orang lain atau pihak ke tiga.
Sama hal nya dengan kafalah, hawalah juga memiliki dasar hukum diantaranya :
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS: AlMaidah Ayat: 1)
 "Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti". (HR Bukhari dari Abu Hurairah no.2125)
Berikut rukun dan syarat- syarat dalam hawalah
- Ijab Qabul (Shighat)
- Pihak yang berhutang/berpiutang (Muhil)
- Pihak yang memiliki hutang/ berpiutang kepada muhil (Muhal)
- Pihak yang memiliki hutang kepada muhal dan wajib untuk membayar (Muhal'alaih)
Lalu apa perbedaan dari kafalah dan hawalah? Jika dilihat diantara kedua  akad hutang-piutang ini sama sama melibatkan pihak ke tiga. Perbedaannya hawalah adalah pengalihan/perpindahan kewajiban pembayaran hutang kepada pihak ketiga sedangkan kafalah adalah pihak ketiga sebagai penjamin bagi pihak yang berhutang.Â
Sekian dari artikel saya, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan yang baru dan berguna untuk para pembaca. Mohon maaf jika ada kesalahan kata atau penulisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H