Selain rukun rukun adapula syarat-syarat dari kafalah, yang pertama harus sama-sama ridha atau ikhlas dan ada pilihan, perjanjian yang di buat oleh kedua pihak haruslah sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Kedua, harus jelas dan gamblang, antar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi perjanjian dan juga akibat atau resiko yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut.
HAWALAHÂ
Merupakan "pemindahan" hutang dari orang yang berhutang kepada pihak yang akan melakukan pembayaran hutang atau lebih jelasnya pihak yang berhutang dialihkan kewajibannya ke orang lain atau pihak ke tiga.
Sama hal nya dengan kafalah, hawalah juga memiliki dasar hukum diantaranya :
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS: AlMaidah Ayat: 1)
 "Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti". (HR Bukhari dari Abu Hurairah no.2125)
Berikut rukun dan syarat- syarat dalam hawalah
- Ijab Qabul (Shighat)
- Pihak yang berhutang/berpiutang (Muhil)
- Pihak yang memiliki hutang/ berpiutang kepada muhil (Muhal)
- Pihak yang memiliki hutang kepada muhal dan wajib untuk membayar (Muhal'alaih)
Lalu apa perbedaan dari kafalah dan hawalah? Jika dilihat diantara kedua  akad hutang-piutang ini sama sama melibatkan pihak ke tiga. Perbedaannya hawalah adalah pengalihan/perpindahan kewajiban pembayaran hutang kepada pihak ketiga sedangkan kafalah adalah pihak ketiga sebagai penjamin bagi pihak yang berhutang.Â
Sekian dari artikel saya, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan yang baru dan berguna untuk para pembaca. Mohon maaf jika ada kesalahan kata atau penulisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H