Media sosial telah menjadi platform penting bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat mereka. Namun, keberadaan platform ini juga membawa tantangan tersendiri terkait pengendalian informasi dan penyebaran ujaran kebencian. Masyarakat dituntut untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tetap berada dalam kerangka hukum yang ada.
Periode 2020 hingga 2024 menunjukkan dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia yang penuh tantangan. Di satu sisi, kebebasan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28F UUD 1945. Namun, implementasi di lapangan kerap menemui hambatan yang serius, baik melalui tindakan represif, ancaman hukum yang ketat, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.
Tindakan represif terhadap demonstran, penggunaan undang-undang seperti UU ITE untuk membungkam kritik, serta intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis adalah realitas yang memprihatinkan. Penurunan indeks kebebasan berpendapat yang dilaporkan oleh SETARA Institute menunjukkan bahwa banyak individu masih merasa terancam dalam menyampaikan pendapat mereka, bahkan ketika ada ruang ekspresi di media sosial.
Untuk memperbaiki kondisi ini, langkah nyata diperlukan. Pemerintah harus melakukan reformasi hukum yang tidak hanya melindungi kebebasan berpendapat, tetapi juga menjamin bahwa hak ini tidak digunakan untuk menekan individu atau kelompok tertentu. UU ITE, misalnya, perlu direvisi agar tidak menjadi alat pembungkaman kritik. Selain itu, masyarakat perlu diberdayakan untuk lebih memahami hak mereka dan menggunakan media sosial dengan bijak, tanpa rasa takut untuk berekspresi.
Kebebasan berpendapat adalah pilar utama demokrasi. Melindungi kebebasan ini berarti memastikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pandangan, kritik, dan aspirasi tanpa ancaman atau intimidasi. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H