Mohon tunggu...
Nadia Alya Raissa
Nadia Alya Raissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswi Manajemen Pemasaran Pariwisata di Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

An Overview of Music Festivals: Crowd Management

12 Maret 2024   23:21 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:12 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya, peraturan harus disampaikan secara lebih tegas terkait dengan kerumunan dan kepadatan pengunjung. Mengingat saat ini merupakan era digital, segala jenis informasi dapat dengan mudah disebarkan melalui internet, termasuk dengan menyampaikan regulasi melalui internet. 

(Labanauskait et al., 2020) menjelaskan, bahwa pengelola perlu memanfaatkan ruang virtual sebagai alat pemasaran. Maka dari itu, ruang virtual juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan regulasi pada calon pengunjung. Selain itu, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk memperkirakan kepadatan pengunjung, yakni dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang kemungkinan akan menyembabkan kerumunan nantinya (Gong et al., 2020)

Adapun regulasi yang dapat disampaikan seperti pembatasan jumlah tiket yang dijual, atau apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan pada area vanue. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi membahayakan. 

Seperti contohnya, aturan untuk menjaga jarak untuk menghindari tindakan kriminal seperti pencurian (apabila venue menggunakan tempat duduk), atau menyampaikan aturan wajib vaksin seperti kasus pada masa pandemi. Regulasi lainnya juga dapat berupa mekanisme masuk dan keluar venue, dan pengecekan barang bawaan sebelum memasuki venue.

Berdasarkan penelitian sebelumnya, dikatakan bahwa kepadatan yang tinggi dapat mendorong terjadinya tindakan kriminal, seperti kekerasan (Fileborn et al., 2020). 

Tindakan kriminal lainnya juga dapat terjadi dalam kasus acara dengan kepadatan yang tinggi, seperti pencurian. Disamping itu, apabila dihubungkan dengan kasus pada masa pandemi, acara dengan kepadatan pengunjung yang tinggi dapat memberikan peluang yang lebih besar terhadap penularan virus (Morton & Power, 2022).

Aros-Vera et al. (2020) menjelaskan bahwa peraturan dapat dilaksanakan dengan tegas melalui pemeriksaan secara teliti pada area check point sebelum memasuki area venue, khususnya terkait dengan barang bawaan pengunjung. Maka dari itu, agar pemeriksaan dapat dilakukan secara teliti dan benar, maka petugas perlu mendapatkan pelatihan dengan baik. 

Selain itu, peraturan dalam acara juga harus disampaikan secara lebih tegas. Pengelola acara perlu membentuk strategi yang tepat, agar calon pengunjung dapat menganggap serius regulasi yang disampaikan. Karena, meskipun tidak semua kepadatan menimbulkan kasus kekerasan, namun kepadatan tetap perlu diperhatikan agar tidak berdampak pada aspek lainnya.

Meskipun pertimbangan mengenai faktor-faktor seperti crowd planning, keamanan, dan pelatihan dalam mengatur keramaian di festival musik sangat penting, perlu diketahui bahwa tanggung jawab ini melibatkan berbagai pihak terkait. Ibrahim et al. (2022) menyatakan bahwa bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara festival musik dan pihak keamanan, tetapi diperlukan juga partisipasi dan kesadaran dari para peserta festival itu sendiri. Tidak semua peserta festival memiliki keahlian yang sema terhadap penggunaan teknologi digital (Brown et al., 2020). Oleh karena itu, perlu menggunakan berbagai bentuk sarana komunikasi, termasuk papan pengumuman dan interaksi langsung antara petugas dan pengunjung festival untuk memastikan bahwa peraturan festival dapat dipahami dan dipatuhi dengan baik. 

Dalam upaya mengatur keramaian, penting untuk menggunakan crowd planning (Raineri, 2019), namun pendekatan yang terintegrasi dengan penempatan pos pengawasan yang strategis, penentuan kapasitas maksimum area festival, dan penggunaan teknologi yang canggih juga perlu diperhatikan. 

Brown et al. (2019) berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat memiliki dampak negatif terhadap experience dari peserta festival. Maka dari itu, peraturan harus diterapkan dengan bijak dan seimbang agar menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan bagi semua peserta festival musik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun