Nama: Nadia Afi Adani
Nim: 212111255
Kelas: HES 5G
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Tes Akhir Semester 'Sosiologi Hukum'
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyrakat antara lain:
- Kaidah Hukum, Ini menjadi pedoman bagi manusia di dalam bertingkah laku dan bertindak di masyarakat. Kaidah hukum merupakan seperangkat aturan yang di buat secara resmi oleh penguasa, dan sifatnya mengikat terhadap setiap orang. Dalam pemberlakuannya merupakan sebuah paksaan yang harus di taati oleh Masyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
- Penegak hukum, Seseorang yang berupaya menegakkan aturan-aturan tersebut dalam Masyarakat. Apabila peraturan-peraturan yang dibuat tersebut sudah baik, tetapi jika kualitas penegak hukum rendah maka peraturan tetap tidak akan bisa berjalan baik.
- Sarana dan fasilitas, menjadi bagian sangat penting dalam menjalankan peraturan.
- Masyarakat, Tidak mungkin suatu aturan di buat tanpa adanya warga Masyarakat. Karena dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya untuk mengatur Masyarakat denga menyeseuaikan keadaan yang ada di dalam Masyarakat.
Karakter penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya haruslah dengan kejujuran dan keadilan. Penegak hukum harus mempunyai jiwa yang bersih dan bersikap professional dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah berfokus pada prinsip-prinsip ekonomi Islam dan dampaknya pada praktik ekonomi dalam masyarakat Muslim. Dalam pendekatan ini, kita mempelajari konsep seperti zakat (sumbangan wajib), riba (bunga), keadilan ekonomi, dan sistem keuangan syariah. Pendekatan ekonomi membantu kita memahami bagaimana agama Islam  memberikan  panduan  tentang bagaimana menjalankan ekonomi yang adil dan berkelanjutan dalam masyarakat Muslim.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam Masyarakat ini mucul melalui pembelaan-pembelaan terhadap Masyarakat adat. Dalam hal ini, pluralisme hukum dipakai untuk membela tanah-tanah masyarakat yang diambil paksa oleh negara atau pelaku swasta. Konflik yang nyata terdapat dalam hukum adat dan hukum negara. Pluralisme hukum boleh dikatakan menjadi jawaban terhadap kekurangan yang ditemui pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung monoton. Hal ini dapat dilihat dalam contoh klasik Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang secara jelas menyebut pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat.
Pada situasi hukum perundang-undangan saat ini, apabila masih menerapkan paham legal positivism yang memandang hukum terbatas pada peraturan semata. Hal ini kemudian akan mengakibatkan pada hukum yang memandang pada kepentingan tertentu, bukan pada keadilan rakyat banyak. Sehingga tujuan adanya hukum untuk mewujudkan keadilan semakin jauh dari yang diharapkan.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia Hukum progresif memberikan pemahaman bahwa hukum ada bukan hanya untuk hukumitu sendiri, tetapi untuk tujuan yang lebih besar dan luas, yaitu harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, kemuliaan manusia dan kemanusiaan. Progressive law merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Para penganut hukum progresif mengkritisi terhadap besarnya jurang pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya. Hukum progresif mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Institusi penegak hukum harus konsisten dalam mewujudkan perubahan aspek kultural dalam bentuk kualitas pelayanan dalam masyarakat.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
- law and social control, Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum tersebut bisa memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum. Dengan adanya law and social control ini sangatlah penting di dalam masyarakat karena ketika terjadi pelanggaran adanya kontrol sosial masyarakat perlu untuk mencegah penyimpangan sosial. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas.
- law as tool of engeenering, Konsep law as tool of engeenering di Indonesia sangat mungkin dapat berkembang, karena secara sosiologis perkembangan hukum di Indonesia lebih dekat pada Sejarah perkembangan hukum. Kegagalan penerapan konsep law as tool of social engineering diakibatkan oleh karena, nilai-nilai yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak diangkat berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
- Socio-legal studies, Menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora.
- Legal pluralism, Banyaknya aturan hukum bagi semua Masyarakat dalam satu wilayah. Sistem hukum Indonesia masih membutuhkan adanya legal pluralism, karena agar terciptanya masyarakat yang rukun. Dan juga dapat menyelesaikan sebuah permasalahan yang timbul karena Masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat membutuhka legal plularisme karena Indonesia sendiri memiliki beberapa sistem hukum yaitu seperti; hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.
5. Â Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Setelah mempelajari sosiologi hukum menjadikan saya mengetahui bahwa sosiologi hukum ini bertolak dari apa yang dilihat dan terjadi dalam Masyarakat. Kemudian Sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk menganalisa efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana kontrol sosial, perubahan sosial, atau pengendali interaksi sosial sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis. Dan Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H