Mohon tunggu...
Nadia Afi Adani
Nadia Afi Adani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Efektivitas Hukum dalam Perkembangan Hukum Masyarakat Indonesia

9 Desember 2023   00:35 Diperbarui: 9 Desember 2023   01:08 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nadia Afi Adani

Nim: 212111255

Kelas: HES 5G

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Tes Akhir Semester 'Sosiologi Hukum'

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyrakat antara lain:

  • Kaidah Hukum, Ini menjadi pedoman bagi manusia di dalam bertingkah laku dan bertindak di masyarakat. Kaidah hukum merupakan seperangkat aturan yang di buat secara resmi oleh penguasa, dan sifatnya mengikat terhadap setiap orang. Dalam pemberlakuannya merupakan sebuah paksaan yang harus di taati oleh Masyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
  • Penegak hukum, Seseorang yang berupaya menegakkan aturan-aturan tersebut dalam Masyarakat. Apabila peraturan-peraturan yang dibuat tersebut sudah baik, tetapi jika kualitas penegak hukum rendah maka peraturan tetap tidak akan bisa berjalan baik.
  • Sarana dan fasilitas, menjadi bagian sangat penting dalam menjalankan peraturan.
  • Masyarakat, Tidak mungkin suatu aturan di buat tanpa adanya warga Masyarakat. Karena dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya untuk mengatur Masyarakat denga menyeseuaikan keadaan yang ada di dalam Masyarakat.

Karakter penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya haruslah dengan kejujuran dan keadilan. Penegak hukum harus mempunyai jiwa yang bersih dan bersikap professional dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah berfokus pada prinsip-prinsip ekonomi Islam dan dampaknya pada praktik ekonomi dalam masyarakat Muslim. Dalam pendekatan ini, kita mempelajari konsep seperti zakat (sumbangan wajib), riba (bunga), keadilan ekonomi, dan sistem keuangan syariah. Pendekatan ekonomi membantu kita memahami bagaimana agama Islam   memberikan   panduan   tentang bagaimana menjalankan ekonomi yang adil dan berkelanjutan dalam masyarakat Muslim.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun