Mohon tunggu...
Nadhira aqilla
Nadhira aqilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, fakultas adab Humaniora, jurusan Sejarah Peradaban Islam

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Konsumsi Kuliner Viral atau Halal

21 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 21 Juni 2022   13:33 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini perkembangan kuliner meningkat begitu pesat. Kuliner dengan rasa asin, manis, asam, maupun pedas ramai diminati terlebih dijual dengan harga yang terjangkau. Selain rasa dan harga, konsep unik nan estetik menjadi salah satu daya tarik hingga menjadikan kuliner-kuliner tersebut viral dan diserbu semua kalangan. 

Namun, sebagai seorang muslim tentu harus selektif dalam memilih kuliner yang akan dikonsumsinya tidak hanya memperhatikan rasa, harga, konsep yang estetika, dan viralnya kuliner tersebut  tapi yang utama harus juga memperhatikan status kehalalannya,Sebab ternyata tidak semua kuliner Viral itu Halal

Seorang muslim wajib mengkonsumsi yang halal sebagai mana firman Allah pada Qs. Al-Maidah:88  “Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah.” Sebab, seperti yang disabdakan Rasulullah shalallahualaihi wasalam  “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR al-Bukhari dan Muslim).  Hal itu mengartikan bahwa apa yang kita konsumsi akan membawa pengaruh khususnya bagi diri pribadi dari segi kesehatan,sprilitual, maupun aspek lainnya yang jarang kita sadari. Oleh karenanya, penting bagi seorang  Muslim memperhatikan kehalalan dari apa yang  dikonsumsi.

Lantas bagaimana seorang muslim agar tetap bisa menikmati kuliner viral yang terjamin halal?

1.    Membaca Komposisi  dan selektif memilih menu kuliner 

Penting untuk kita mencari tahu produk kuliner yang akan kita beli apakah sudah halal atau belum, dilihat dari unsur bahan yang digunakan apakah sudah terbebas dari unsur yang haram. Perlu diwaspadai unsur bahan yang mengandung babi dengan penamaanya begitu beragama seperti: Ham, Bacon, Pork, Swine, B2, Lard, Pig, Dll. Kemudian pastikan produk tersebut terbebas dari Khamr atau unsur dengan kandung Etanol dan senyawa lainnya yang dibuat secara fermentasi rekayasa berbagai macam bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat. Selain itu, seiring perkembangan teknologi adanya unsur yang dihasilkan dari rekayasa genetik, unsur ini juga bisa menjadi haram jika Rekayasa Genetik berasal dari gen manusia atau gen hewan yang haram.

Kemudian pilihlah menu makanan yang tidak beresiko adanya campuran bahan dengan unsur non halal diantaranya makanan yang berasal dari Negara lain. 

2.    Menambah wawasan mengenai  prinsip Titik Kritis suatu Produk

Titik Kritis adalah suatu titik dalam bahan, Proses, dan langkah yang menentukan halalnya unsur yang akan dicampurkan pada produk makanan ataupun minuman. Berdasarkan Ushul Fiqh, Jika bercampur yang Halal dengan yang haram, maka dihukumi Haram. Dan suatu yang dibuat dari yang haram atau dibuat dengan cara yang haram maka dihukumi haram. Maksudnya adalah bahan haram atau yang terkandung najis tidak boleh digunakan atau terkontaminasi dalam seluruh rangkaian produksi, dan jika ada bahan haram atau terkandung najis yang terkontaminasi pada salah satu rangkaian produksi maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk tidak halal. 

3.    Ketentuan pemisahan tempat 

Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2021 harus adanya pemisahan proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk antara produk halal dan Non halal. Jadi, cafe dan resto menyajikan menu makanan yang halal dan non halal pastikan memiliki dapur terpisah, tempat terpisah, dan peralatan yang terpisah dengan produk yang halal. Namun baiknya memilih cafe atau resto yang terbebas dari produk yang non halal. 

4.    Check Sertifikat Halal 

Banyak penjual yang mengklaim produk yang mereka jual sudah halal namun enggan menunjukan sertifkat halalnya dengan berbagai alasan. Seperti yang dilansir dari postingan akun Halal Corner, waspadai adannya klaim Halal abal-abal seperti: “Sertifikat Halal ada dimanagement atau kantor pusat”, “memasang jaminan halal tanpa ada sertifikat Halal”, “Sudah ada Sertifikat tapi belum masuk Halal Daftar Halal MUI”, “Sudah mengajukan Bertahun-tahun tapi belum keluar Sertifikatnya” dan berbagai klaim lainnya. Klaim-klaim sepihak tersebut tidak cukup menjadi jaminan Produk yang dijual sudah benar-benar Halal.  Maka sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi kuliner tersebut bisa dilakukan pengecheckan terlebih dahulu di laman website www.halalmui.org  atau website www.halal.go.id. Biasanya Outlet yang sudah memiliki sertifikat Halal akan memajang sertifikatnya.  

Meskipun menggiurkan sebagai seorang muslim tetap harus selektif agar tetap mengkonsumsi yang halal bukan yang viral 

Allahu alambishowab 

Barakallahu fiikum 

Penulis

Nadhira Aqillahaya, Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Adab Humaniora, Jurusan Sejarah Peradaban Islam.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun