4. Check Sertifikat Halal
Banyak penjual yang mengklaim produk yang mereka jual sudah halal namun enggan menunjukan sertifkat halalnya dengan berbagai alasan. Seperti yang dilansir dari postingan akun Halal Corner, waspadai adannya klaim Halal abal-abal seperti: “Sertifikat Halal ada dimanagement atau kantor pusat”, “memasang jaminan halal tanpa ada sertifikat Halal”, “Sudah ada Sertifikat tapi belum masuk Halal Daftar Halal MUI”, “Sudah mengajukan Bertahun-tahun tapi belum keluar Sertifikatnya” dan berbagai klaim lainnya. Klaim-klaim sepihak tersebut tidak cukup menjadi jaminan Produk yang dijual sudah benar-benar Halal. Maka sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi kuliner tersebut bisa dilakukan pengecheckan terlebih dahulu di laman website www.halalmui.org atau website www.halal.go.id. Biasanya Outlet yang sudah memiliki sertifikat Halal akan memajang sertifikatnya.
Meskipun menggiurkan sebagai seorang muslim tetap harus selektif agar tetap mengkonsumsi yang halal bukan yang viral
Allahu alambishowab
Barakallahu fiikum
Penulis
Nadhira Aqillahaya, Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Adab Humaniora, Jurusan Sejarah Peradaban Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H