Mohon tunggu...
Nadhira NathanielaA
Nadhira NathanielaA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

About Politic.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Asusila Kepada Wanita, Apakah UU Benar-Benar Ditegakkan?

8 Juli 2022   20:22 Diperbarui: 8 Juli 2022   20:37 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan diatas merupakan tantangan yang ditujukan kepada Komnas Perempuan mengenai ketidakadilan yang dialami oleh perempuan. Dimana ketidakadilan tersebut berupa kekerasan fisik maupun non fisik, pelecehan seksual, dan eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

Kekerasan terhadap perempuan atau bisa disebut dengan kekerasan berbasis gender dapat diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan secara fisik maupun psikologis yang dialami oleh seorang perempuan. Perempuan diciptakan lebih lemah secara fisik dibandingkan dengan laki-laki. Bukan berarti laki-laki dapat melakukan kekerasan terhadap perempuan karena peran laki-laki seharusnya menjaga atau melindungi perempuan.

Banyak sekali contoh kasus mengenai kekerasan di Indonesia, salah satunya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT bukan hanya tentang kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis melainkan tentang penelantaran rumah tangga yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan upaya memberi batasan untuk bekerja yang layak.

Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan seksual yang dapat dilakukan secara kontak fisik maupun kontak non fisik. Tindakan ini dapat membuat orang merasa direndahkan harga dirinya sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun psikis. Pelecehan seksual sering kali dialami oleh perempuan. Dalam pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi pada wanita dewasa, namun dapat terjadi juga pada anak kecil yang masih di bawah umur.

Contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial kalangan masyarakat Indonesia ini adalah terdapat seorang anak dari Kyai yang telah melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati di salah satu pondok pesantren tepatnya berada di Jombang. Kasus ini bukan contoh yang patut ditiru melainkan sebagai pelajaran agar berhati-hati terhadap laki-laki.

Banyak sekali laki-laki yang telah menyalahkan perempuan jika tidak bisa menjaga penampilan, maka itu dapat menimbulkan syahwat akan tetapi seharusnya laki-laki pun dapat mengontrol hawa nafsunya.

Walaupun sudah terdapat setidaknya sebelas (11)UU yang mengendalikan tentang Kekerasan Seksual, tetapi nampak kalau keberadaan 11 UU itu relatif tidak mencukupi untuk mencakupi bermacam wujud kekerasan seksual ataupun mencakupi korban kekerasan seksual yang tidak cuma meliputi anak tetapi pula berusia.

Sebagaimana disebutkan terdapat 9 wujud kekerasan seksual yang butuh diatur untuk dilindungi, tetapi UU yang dikala ini ada cuma mengendalikan sebagian wujud kekerasan seksual serta secara substansi pengaturan tersebut tidak jelas mendefinisikan kekerasan yang diartikan. Ke tidak jelasan isi ketentuan hendak menyulitkan dalam proses pembuktian di tingkatan implementasinya.

Kelemahan ketentuan yang terdapat saat ini utamanya merupakan tipe kekerasan seksual yang sudah diatur di dalam bermacam peraturan yang merupakan tidak lengkap dengan ruang lingkup yang terbatas. Hanya pengaturan tentang perdagangan wanita. di dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang relatif lumayan baik.

Kelemahan rumusan dalam pengaturan-pengaturan yang terdapat diindikasikan dari awal. Ruang lingkup yang di atur di dalam KUHP sangat kecil. Pengaturan pemerkosaan di dalam rumah tangga telah dipertegas di dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi batas perkosaan itu sendiri masih mengacu pada definisi yang terdapat di dalam KUHP. Penegasan tersebut lebih pada melindungi wanita di dalam rumah tangga.

Kedua, tentang percabulan. Sedangkan rumusan percabulan di dalam KUHP lebih memandang pada perbuatan tidak senonoh yang lebih dekat pada percobaan perkosaan ataupun penyerangan seksual.

Meski Pelecehan seksual dapat dikategorikan ke dalam percabulan mempunyai nuansa pengaturan yang berbeda. Sedangkan itu, pelecehan seksual sudah disebutkan dalam UU HAM, tetapi tidak terdapat uraian yang mencukupi. Sementara itu pelecehan seksual ialah wujud kekerasan yang relatif sangat banyak terjalin tetapi dikira selaku bukan kejahatan oleh warga pada biasanya.

Ketiga, tentang eksploitasi bernuansa seksual. Pengaturan eksploitasi bernuansa seksual di dalam UU Proteksi Anak relatif baik. Hanya saja pengaturan ini memanglah secara spesial melindungi anak korban kejahatan seksual. Undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anti Perdagangan Manusia memanglah sudah menerangkan eksploitasi seksual terhadap wanita serta anak, tetapi eksploitasi di dalam tersebut cuma mengendalikan eksploitasi seksual dalam konteks penuhi tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, terdapat kekosongan hukum untuk pengaturan eksploitasi bernuansa seksual terhadap wanita berusia.

Keempat, pengaturan tentang penyiksaan seksual juga terbatas untuk konteks penyiksaan yang dicoba oleh aparat penegak hukum, selain itu dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan yang mempunyai unsur-unsur yang susah untuk dibuktikan sebagaimana sudah diatur di dalam UU Pengesahan Kesepakatan Anti Penyiksaan serta UU Peradilan HAM.

Kelima, wujud kekerasan seksual yang lain ialah perbudakan seksual, prostitusi secara paksa, sterilisasi secara paksa, sudah disebutkan di dalam UU Peradilan HAM tetapi cuma dapat di dalam konteks yang sangat khusus ialah dalam jenis kejahatan terhadap kemanusiaan dengan faktor meluas serta sistematis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun