Meski Pelecehan seksual dapat dikategorikan ke dalam percabulan mempunyai nuansa pengaturan yang berbeda. Sedangkan itu, pelecehan seksual sudah disebutkan dalam UU HAM, tetapi tidak terdapat uraian yang mencukupi. Sementara itu pelecehan seksual ialah wujud kekerasan yang relatif sangat banyak terjalin tetapi dikira selaku bukan kejahatan oleh warga pada biasanya.
Ketiga, tentang eksploitasi bernuansa seksual. Pengaturan eksploitasi bernuansa seksual di dalam UU Proteksi Anak relatif baik. Hanya saja pengaturan ini memanglah secara spesial melindungi anak korban kejahatan seksual. Undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anti Perdagangan Manusia memanglah sudah menerangkan eksploitasi seksual terhadap wanita serta anak, tetapi eksploitasi di dalam tersebut cuma mengendalikan eksploitasi seksual dalam konteks penuhi tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, terdapat kekosongan hukum untuk pengaturan eksploitasi bernuansa seksual terhadap wanita berusia.
Keempat, pengaturan tentang penyiksaan seksual juga terbatas untuk konteks penyiksaan yang dicoba oleh aparat penegak hukum, selain itu dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan yang mempunyai unsur-unsur yang susah untuk dibuktikan sebagaimana sudah diatur di dalam UU Pengesahan Kesepakatan Anti Penyiksaan serta UU Peradilan HAM.
Kelima, wujud kekerasan seksual yang lain ialah perbudakan seksual, prostitusi secara paksa, sterilisasi secara paksa, sudah disebutkan di dalam UU Peradilan HAM tetapi cuma dapat di dalam konteks yang sangat khusus ialah dalam jenis kejahatan terhadap kemanusiaan dengan faktor meluas serta sistematis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H