Mohon tunggu...
Nadhira Sabrina
Nadhira Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FHUI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-Undang yang Melindungi Nama Baik di Media Sosial

13 Desember 2022   10:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:52 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Pasal-pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik antara lain :

  • Pasal 310 KUHP ayat 1 sampai 3 tentang Pencemaran Nama Baik;

  • Pasal 27 UU ITE ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik; 

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

  • Pasal 311 KUHP tentang Pemfitnahan;

  • Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 5 tentang Penyiaran;

  • Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Fitnah.

Menjadi seorang korban pencemaran nama baik dalam media sosial tentu tidak mudah. Oleh karena itu, tindak pidana mengenai pencemaran nama baik tentunya membuat korban merasa bahwa hak asasinya sedang dilindungi. Kebebasan berpendapat telah diakui dan telah berlangsung sejak Indonesia memiliki konstitusi. 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan dalam berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna sistem elektronik.

Menyerang kehormatan, nama baik, dan martabat seseorang tentu bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, dibuatnya peraturan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun