Mohon tunggu...
Nadhifa Salsabila Kurnia
Nadhifa Salsabila Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Masih setia dengan Bandung, namun melalui tulisannya sering kali berjalan ke Korea Selatan dan berbagai belahan dunia lain

Sarjana Ilmu Komunikasi Jurnalistik, pencinta literasi, penyuka fiksi, menulis dimana saja dan kapa saja

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjol Buat Resah, Begini Cara Melaporkannya

28 Juni 2021   23:49 Diperbarui: 29 Juni 2021   00:00 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa dengan buat laporan di situs https://patrolisiber.id atau dengan mengirim emal ke info@cyber.polri.go.id.
Selain ke pihak kepolisian, melaporkan pinjol juga bisa dilakukan ke satgas waspada investasi, kemudian untuk pinjol online lakukan pemblokiran dengan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga:   Hati-hati Penipuan Kredit Dana Cicilan "Super" Murah dan Mengapa Masyarakat Bisa Tertipu

Mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak, bisa dilakukam dengan melakukan pengecekan legalitas, dengan menelpon ke 157, melalui whatsapp 081 157 157 157 bis juga kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau berkunjung ke situs www.ojk.go.id.

Laporan tindak pidana terkait pinjol ini termasuk ke dalam hak bagi korban dan Kantor Polisi yang dapat djadikan tempat untuk melapor melalui Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari kompas.com, yakni:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk tingkat wilayah nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Baca juga: Menghadapi Taktik "Balap Sepeda" Bandar Saham

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun