Semakin merajarelanya pinjaman online, ternyata semakin meresahkan masyarakat. Rasanya saat ini jarang sekali ada seseorang yang kotak sms-nya di ponsel tidak dikunjungi pinjol.
Para pelaku pinjol terutama yang illegal (tidak terdaftar di OJK) ini memanfaatkan kesulitan hingga keadaan terdesak yang dialami oleh orang yang disasarnya. Berharap dari banyak sms yang merka sebarkan, bisa nyangkut di salah satunya.
Memang, meminjam dana secara online memang menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, justru karena sifatnya yang mudah inilah mengapa masyarakat juga harus ekstra berhati-hati menghadapi pinjol.
Terjebak dengan pinjol illegal, bisa lebih banyak berdampak negatifnya ketimbang positif. Kamu bisa berhadapan dengan keamanan data pribadi yang tidak terjamin. Ujung-ujung data kamu bisa disalahgunakan hingga dijadikan sarana untuk mengancam.
Jika kamu ternyata sudah terlanjut memiliki masalah dengan pinjol, kamu bisa terapkan beberapa hal ini untuk melaporkan pinjol yang bermasalah hingga ilegal pada pihak berwenang.
Baca juga: Mengapa Masih Banyak Orang Kena "Jebakan Batman" Pinjol?
1. Melaporkan fintech lending terdaftar
Jika bertemu dengan pinjol atau fintech lending yang dirasa bermasalah, namun terdaftar di Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), kamu bisa melakukan pelaporan ke OJK lewat nomor 157. Bis juga dengan langsung mengakses https://Kontak 157.ojk.go.id.
Di laman situs tersebut kemudian pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, Â isi data, unggah dokumen terbukti, dapatkan nomor layanan dan pin, untuk menelusuri status pengaduanmu.
Pengaduan juga bisa dilakukan dengan melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di laman http://afpi.or.id. Kemudian pilih form pengaduan, isi nama form, email, nama form, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.
Selanjutnya bisa langsung menghubungi nomor 150 505.
2. Melaporkan pinjol ilegal
Sementara untuk melaporkan pinjol yang memang tidak terdaftar di OJK dan asosiai, beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain dengan, pertama laporkan ke kepolisian. Untuk melanjutkan penyelesaian lewat proses hukum melalui polres hingga polda yang ada di wilayah tempat tinggal.
Bisa dengan buat laporan di situs https://patrolisiber.id atau dengan mengirim emal ke info@cyber.polri.go.id.
Selain ke pihak kepolisian, melaporkan pinjol juga bisa dilakukan ke satgas waspada investasi, kemudian untuk pinjol online lakukan pemblokiran dengan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Â Hati-hati Penipuan Kredit Dana Cicilan "Super" Murah dan Mengapa Masyarakat Bisa Tertipu
Mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak, bisa dilakukam dengan melakukan pengecekan legalitas, dengan menelpon ke 157, melalui whatsapp 081 157 157 157 bis juga kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau berkunjung ke situs www.ojk.go.id.
Laporan tindak pidana terkait pinjol ini termasuk ke dalam hak bagi korban dan Kantor Polisi yang dapat djadikan tempat untuk melapor melalui Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari kompas.com, yakni:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk tingkat wilayah nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI