Bisa dengan buat laporan di situs https://patrolisiber.id atau dengan mengirim emal ke info@cyber.polri.go.id.
Selain ke pihak kepolisian, melaporkan pinjol juga bisa dilakukan ke satgas waspada investasi, kemudian untuk pinjol online lakukan pemblokiran dengan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Â Hati-hati Penipuan Kredit Dana Cicilan "Super" Murah dan Mengapa Masyarakat Bisa Tertipu
Mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak, bisa dilakukam dengan melakukan pengecekan legalitas, dengan menelpon ke 157, melalui whatsapp 081 157 157 157 bis juga kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau berkunjung ke situs www.ojk.go.id.
Laporan tindak pidana terkait pinjol ini termasuk ke dalam hak bagi korban dan Kantor Polisi yang dapat djadikan tempat untuk melapor melalui Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari kompas.com, yakni:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk tingkat wilayah nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H