PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN H.L.A HART
✓ BIOGRAFI MAX WEBER, Max Weber adalah seorang sosiolog, ekonom, dan filsuf Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Ia lahir di Erfurt, Jerman, pada 21 April 1864, dalam keluarga dengan latar belakang yang berbeda: ayahnya seorang birokrat, sementara ibunya religius dan asketis. Ketegangan antara kedua pengaruh ini memengaruhi pemikirannya. Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan kekuasaan. Dia menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan oleh kelompok dominan dalam masyarakat. Weber memperkenalkan konsep*rasionalisasi hukum, di mana hukum menjadi lebih sistematis dan didasarkan pada logika formal, terlepas dari nilai-nilai emosional atau tradisi. Weber juga mengklasifikasikan hukum ke dalam empat tipe ideal:
✓ Hukum irrasional dan materia
✓ Hukum irrasional dan forma
✓ Hukum rasional dan materia
✓ Hukum irrasional dan forma
Biografi H.L.A HART, Herbert Lionel Adolphus Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxfordshire. Ia menempuh pendidikan di Cheltenham College dan New College, Oxford, lulus pada 1929, sebelum terjun ke praktik hukum. Hart menikah dengan Jenifer Williams dan bekerja di intelijen Inggris selama Perang Dunia II. Setelah perang, ia kembali ke Oxford sebagai pengajar filsafat Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" , yang merupakan aturan yang memastikan keberlakuan hukum dalam masyarakat. Aturan pengakuan ini berfungsi sebagai landasan bagi eksistensi hukum.
EFFECTIVENESS OF LAW
Effectiveness of Law (efektivitas hukum) adalah sejauh mana suatu aturan hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan dalam mengatur perilaku masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Jika mayoritas masyarakat mengikuti dan menaati hukum tersebut, maka hukum dianggap efektif .
faktor-faktor yang memperngaruhi efektivitas hukum:
• Kualitas Peraturan Hukum
• Aparat Penegak Hukun
• Budaya Hukum Masyarakat
• Sarana dan Prasarana
• Lingkungan Sosial dan Politik
• Tingkat Keadilan dalam Penerapan Hukum.
LAW AND SOCIAL CONTROL
Hukum pada dasarnya adalah suatu jenis perintah, tetapi karena ia sebut perintah maka setiap hukum yang sesungguhnya menggalir dari satu sumber yang pastihukum pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 3 yaitu;
➢ hukum perdata
➢ hukum pidana
➢ ilmu tentang kenyataan hukum
Sosio Legal Studies
Pengertian Sosio Legal Studies
Socio-legal merupakan studi hukum yang menggunakan pendekatan metedologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi sosiolegal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
Tujuan sosio legal studies:
✓ Menjadi sarana produksi ilmu pengetahuan SocioLegal Studies dalam lingkup Indonesia dan negara lain:
✓ Menjadi sarana kolaborasi ilmuwan dalam studi hukum interdisiplin dalam bidang Tri Darma, dan berbagai pertukaran pemikiran.
Sosio-legal studies juga mengkaji i hubungan antara hukum dan masyarakat, menekankan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga pada implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dampaknya terhadap kelompok terpinggirkan.
PROGREESIVE LAW
PENGERTIAN PROGREESIVE LAW, progressive adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Progressive law berarti hukum yang bersifat maju. Istilah progressive law, diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, Dalam sosiologi hukum progressive law atau hukum progresif menyoroti interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan manusiawi.
KONSEP PLURALISME HUKUM.
Pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM
Keefektifan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
✓ . sosial budaya memainkan peran penting dalam penerimaan dan penegakan hukum
✓ Faktor ekonomi juga berpengaruh signifikan terhadap keefektifan hukum
✓ faktor politik termasuk kebijakan pemerintah dan stabilitas politik.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Ruang Lingkup Pendekatan sosiologi Hukum Islam, Â Sosiologi adalah suatu ilmu yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu sosiologi dapat dilihat gejala sosial yang ada di masyarakat dengan fenomena sosial yang timbul seiring dengan perkembangan masyarakat, yang saling memengaruhi. Perubahan hukum dan sistem sosial masyarakat terdapat pengaruh timbal balik antara keduanya. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H