Nama: Nadhifah Khoiriyah
NIM/Kelas : 222111144/HES 5D
RESUME SOSHUM MATER AWAL -AKHIR
Pengertian Sosiologi Hukum
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb).
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial (misalnya gejala geografis, biologis, dsb).
Ilmu yg mengkaji struktur sosial dan proses sosial berserta berbagai perubahan yg terjadi di dalamnya.
sosiologi hukum juga disebut kumpulan manusia yang membentuk kelompok-kelompok.
PENGERTIAN HUKUM DAN MASYARAKAT
Hukum adalah seperangkat aturan yang sifatnya mengikat yang dibuat dan ditegakkan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat, dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan stabilitas.
Masyarakat sendiri terdiri dari individu-individu yang hidup bersama atau kelompok dan saling berinteraksi dalam suatu wilayah, berbagi nilai, norma, serta aturan bersama.
Fungsi Hukum dan Masyarakat
Hukum dalam masyarakat memiliki peran penting dan multifungsi untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, serta kemanfaatan. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, penggerak pembangunan, simbol perilaku masyarakat, alat politik, dan integrasi untuk menyatukan kepentingan yang berbeda.
Penerapan Hukum dan Masyarakat
Penerapan hukum adalah pelaksanaan dari aturan-aturan yang diciptakan untuk mengikat masyarakat, terutama dalam mengatasi tindak pidana. Dengan kemajuan teknologi, tindak pidana menjadi semakin bervariasi dan kompleks, sehingga penanganannya memerlukan kebijakan yang menyeluruh dan efektif dalam menanggulangi kejahatan.
YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF
Empiris
Pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan.
Normatif
Merupakan pendekatan yang melihat hukum sebagai aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Perbandingan Yuridis Empiris &Normatif
Sosiologi Hukum, Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Atropologi Hukum, Ilmu yang mempelajari pola pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi Hukum, ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia.
Perbandingan Hukum, Ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antarnegara
Sejarah Hukum, Ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang.
Pendekatan Yuridis Empiris & Yuridis Normatif
Yuridis Empiris
• Pendekatan Sosiologi Huku
• Pendekatan Antropologi Hukum
• Pendekatan Psikologis Hukum
Yuridis Normatif
o Pendekatan Undang-Undang
o Pendekatan Kasus
o Pendekatan Sejarah
o Pendekatan Konseptual
o Pendekatan Perbandingan.
Manfaat Yuridis Empiris & Normatif
A. Mengetahui hambatan-hambatan mengenai prosedur dan tata cara sebuah ketentuan ketika Masyarakat
B. Memberikan gambaran dan masukan
C. Mengetahui asas, prinsip dan doktrin dalam ilmu hukum.
D. Mengetahui pengaruh diterapkannya suatu ketentuan peraturan terhadap perilaku Masyarakat.
3. Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme
Pengertian Positivisme hukum, positivism dalam hukum artinya hukum di positifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma, yang terdiri dari suatu rangkaian pernyataan-pernyataan tentang berbagai kegiatan sebagai fakta hukum dan konsekuensinya yang disebut akibat hukum.
Konsep Pemikiran Hukum Positivisme dibagi 2:
❖ Konsep Positivisme dalam filsafat yaitu, prinsip yang dipegang teguh dalam menemukan sesuatu yang dipahami dianggap benar. Atau apabila ia bersungguh” dapat dipastikan suatu kenyataan.
❖ Konsep Positivisme hukum, suatu aliran yang pemikiran hukum yang pokok pemikiranya di dasarkan pada hukum sebagai perintah dari penguasa atau UU.
Madzhab Pemikiran Hukum (Sosiological Jurisprudence)
Sosiological Jurisprudence merupakan suatu madzhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, hal ini berbanding terbalik dengan sosiologi hukum yang pendekatannya dari masyarakat ke hukum.
Tokoh Tokoh Aliran Sosiological Jurisprudence dan Konsepsi Pemikiran, Terdapat 3 kelemahan dari pemikiran ehrlich menurut friedman, yaitu ia tidak memberikan kriteria yang jelas, a meragukan posisi kebiasaan sebagai sumber hukum dan sebagai suatu bentuk hukum, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan antara norma hukum negara.
Dan pada intinya Dalam perspektif Sociological Jurisprudence tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering.
5. MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISME
Pemikiran hukum berkembang melalui berbagai mazhab yang menyoroti dimensi berbeda dalam memahami dan menafsirkan hukum. Dua di antaranya adalah mazhab Living law dan Utilitarianisme. Mazhab living law berfokus pada hukum sebagai fenomena yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Utilitarianisme dalam hukum menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk mencapai manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Adapun penjelasan singkat tentang living law ukum tidak hanya berisi teks tertulis, tetapi juga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan juga utilitarisme satu aliran filsafat etika yang berfokus pada konsekuensi dari tindakan seseorang dalam menentukan moralitas suatu perbuatan.
Dan pada intinya Dalam pandangan living law, hukum adalah sesuatu yang dinamis, berkembang, dan dipraktikkan sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat tertentu.
PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM & IBNU KHALDUN
BIOGRAFI EMILE DURKHEIM, Émile Durkheim lahir di Epinal, Lorraine, Prancis, pada 15 April 1858. Ia dikenal sebagai tokoh sosiologi yang mengembangkan metode berpikir sosiologis yang mengutamakan observasi terhadap fakta-fakta sosial, bukan sekadar logika filosofis. Meski lahir dalam keluarga yang religius ayahnya seorang pendeta Yahudi. Durkheim berpendapat bahwa masyarakat lebih dari sekadar jumlah individu, ia menciptakan konsep "fakta sosial, " yang menggambarkan fenomena yang eksis mandiri, terpisah dari tindakan individu dan juga Secara keseluruhan, teori Durkheim menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keutuhan masyarakat dan memahami perbedaan di dalamnya.. Dan Adapun biografi IBNU KHALDUN YAITU Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddīn ‘Abd alRahmān ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abī Bakr Muhammad ibn al-Ḥasan ibn Khaldūn. Beliau lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau 27 Mei 133, dan wafat di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808 H atau 19 Maret 1406 M. Ibnu Khaldun adalah salah seorang pemikir Islam yang paling mendapat perhatian kerana keberbagian kajiannya.
PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN H.L.A HART
✓ BIOGRAFI MAX WEBER, Max Weber adalah seorang sosiolog, ekonom, dan filsuf Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Ia lahir di Erfurt, Jerman, pada 21 April 1864, dalam keluarga dengan latar belakang yang berbeda: ayahnya seorang birokrat, sementara ibunya religius dan asketis. Ketegangan antara kedua pengaruh ini memengaruhi pemikirannya. Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan kekuasaan. Dia menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan oleh kelompok dominan dalam masyarakat. Weber memperkenalkan konsep*rasionalisasi hukum, di mana hukum menjadi lebih sistematis dan didasarkan pada logika formal, terlepas dari nilai-nilai emosional atau tradisi. Weber juga mengklasifikasikan hukum ke dalam empat tipe ideal:
✓ Hukum irrasional dan materia
✓ Hukum irrasional dan forma
✓ Hukum rasional dan materia
✓ Hukum irrasional dan forma
Biografi H.L.A HART, Herbert Lionel Adolphus Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxfordshire. Ia menempuh pendidikan di Cheltenham College dan New College, Oxford, lulus pada 1929, sebelum terjun ke praktik hukum. Hart menikah dengan Jenifer Williams dan bekerja di intelijen Inggris selama Perang Dunia II. Setelah perang, ia kembali ke Oxford sebagai pengajar filsafat Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" , yang merupakan aturan yang memastikan keberlakuan hukum dalam masyarakat. Aturan pengakuan ini berfungsi sebagai landasan bagi eksistensi hukum.
EFFECTIVENESS OF LAW
Effectiveness of Law (efektivitas hukum) adalah sejauh mana suatu aturan hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan dalam mengatur perilaku masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Jika mayoritas masyarakat mengikuti dan menaati hukum tersebut, maka hukum dianggap efektif .
faktor-faktor yang memperngaruhi efektivitas hukum:
• Kualitas Peraturan Hukum
• Aparat Penegak Hukun
• Budaya Hukum Masyarakat
• Sarana dan Prasarana
• Lingkungan Sosial dan Politik
• Tingkat Keadilan dalam Penerapan Hukum.
LAW AND SOCIAL CONTROL
Hukum pada dasarnya adalah suatu jenis perintah, tetapi karena ia sebut perintah maka setiap hukum yang sesungguhnya menggalir dari satu sumber yang pastihukum pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 3 yaitu;
➢ hukum perdata
➢ hukum pidana
➢ ilmu tentang kenyataan hukum
Sosio Legal Studies
Pengertian Sosio Legal Studies
Socio-legal merupakan studi hukum yang menggunakan pendekatan metedologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi sosiolegal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
Tujuan sosio legal studies:
✓ Menjadi sarana produksi ilmu pengetahuan SocioLegal Studies dalam lingkup Indonesia dan negara lain:
✓ Menjadi sarana kolaborasi ilmuwan dalam studi hukum interdisiplin dalam bidang Tri Darma, dan berbagai pertukaran pemikiran.
Sosio-legal studies juga mengkaji i hubungan antara hukum dan masyarakat, menekankan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga pada implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dampaknya terhadap kelompok terpinggirkan.
PROGREESIVE LAW
PENGERTIAN PROGREESIVE LAW, progressive adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Progressive law berarti hukum yang bersifat maju. Istilah progressive law, diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, Dalam sosiologi hukum progressive law atau hukum progresif menyoroti interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan manusiawi.
KONSEP PLURALISME HUKUM.
Pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM
Keefektifan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
✓ . sosial budaya memainkan peran penting dalam penerimaan dan penegakan hukum
✓ Faktor ekonomi juga berpengaruh signifikan terhadap keefektifan hukum
✓ faktor politik termasuk kebijakan pemerintah dan stabilitas politik.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Ruang Lingkup Pendekatan sosiologi Hukum Islam, Sosiologi adalah suatu ilmu yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu sosiologi dapat dilihat gejala sosial yang ada di masyarakat dengan fenomena sosial yang timbul seiring dengan perkembangan masyarakat, yang saling memengaruhi. Perubahan hukum dan sistem sosial masyarakat terdapat pengaruh timbal balik antara keduanya. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H