Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dianalisis berdasarkan aturan tertulis yang formal dan objektif, terlepas dari aspek moral, sosial, atau konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Dalam konteks kasus overclaim produk skincare:
1. Pendekatan positivisme hukum akan berfokus pada undang-undang yang berlaku tentang perlindungan konsumen, terutama terkait klaim produk dan iklan yang menyesatkan.
2. Analisis akan mengacu pada peraturan hukum formal yang berlaku, seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen, regulasi tentang produk kesehatan, dan standar periklanan.
3. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, pendekatan positivis akan melihat apakah tindakan overclaim melanggar aturan syariah yang tertulis terkait dengan kejujuran dalam bisnis (seperti dalam akad jual beli) dan aturan yang mengatur muamalah (hubungan antar manusia dalam ekonomi) dalam Islam.
menurut Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini melihat hukum sebagai bagian dari masyarakat dan menekankan bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai sosial dan kondisi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H