Mohon tunggu...
Nadhifah Khoiriyah
Nadhifah Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Raden Mas Said Surakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Overclaime Skincare Menurut Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   21:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   21:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Nadhifah Khoiriyah

NIM: 222111144 (HES 5D)

1. Carilah salah satu masalah hukum ekonomi syariah tengah masyarakat yang sedang viral!

salah satu masalah yang terjadi di tengah masyarakat saat ini adalah pada penjualan produk skincare yang dimana produk tersebut belum pasti aman ataupun berkualitas. Pada era sekarang ini masyarakat tidak memikirkan apakah produk itu aman atau tidaknya, akan tetapi mereka terkecoh dengan BPOM pada produk skincare tersebut. Dan kini telah terungkap oleh salah satu dokter yang dimana dokter tersebut benar-benar menguji hasil lab pada setiap skincare. 

Pada hasil lab tersebut dokter tersebut mengatakan bahwa kebanyakan produk-produk skincare dimasa sekarang ini yang bnayak sedang viral menurut hasil lab kebanyakan overclaime. 

Apa yang dimaksud overclaime itu? dokter tersebut menjelaskan “ ibarat kita membeli telur di warung berjumlah 10 akan tetapi penjual memberikan telur tersebut hanya berjumlah 1 akan tetapi dengan harga yang sama. Dari peristiwa itu kita sebagai orang awam sangat sekali dirugikan dan membuat rugi diri sendiri. 

pada era sekarang ini terdapat banyak owner-owner skincare yang begitu cepat melejitnya keuntungan yang mereka dapatkan tanpa melihat hasil lab produk-produk skincare nya, sehingga harga skincare dengan kualitas skincare nya sangat jauh ( tidak sesuai harga akan tetapi kualitas nya tidak memadahi). 

Dari kasus tersebut saya bisa menyimpulkan bahwa kita sebagai konsumen agar lebih teliti dan memilih skincare yang berkualitas, dan berkualitas tidak harus mahal akan tetapi bisa dilihat dari kandungan yang tertera pada produk skincare yang kita beli. Ibarat owner mendapatkan penghasilan yang sangat fantastis akan tetapi kita sebagai konsumen mendapatkan kerugian dikarenakan kurang nya mutu pada skincare-skincare tersebut.

2. kaidah - kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?


1. kaidah larangan gharar Gharar adalah unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan dalam transaksi, yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam konteks overclaim, jika produk skincare mengklaim manfaat yang tidak jelas atau tidak terbukti secara ilmiah, maka hal ini dapat dianggap sebagai gharar.
2. ⁠kaidah larangan taysir ( mempermudah hal yang haram) Kaidah ini mengharamkan tindakan yang mendukung atau mempermudah terjadinya sesuatu yang haram. Jika overclaim produk skincare mengandung unsur penipuan atau kebohongan, maka hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang transaksi yang mengandung kebohongan atau tipu daya.
3. ⁠Larangan Tadlis ( penipuan) Tadlis adalah tindakan menyembunyikan cacat produk atau memberikan informasi palsu tentang produk. Overclaim dalam produk skincare bisa termasuk dalam tadlis, di mana penjual memberikan klaim berlebihan tentang produk yang tidak sesuai dengan kenyataan.
4. Kaidah Maslahah (Kebaikan Umum) Dalam ekonomi syariah, semua transaksi harus memberikan manfaat (maslahah) dan tidak menyebabkan kerugian. Jika overclaim menyebabkan konsumen mengalami kerugian, baik secara finansial maupun kesehatan, maka praktik tersebut tidak sesuai dengan kaidah maslahah dan dilarang dalam hukum ekonomi syariah.
5. Kaidah As-Sidq (Kejujuran) ⁠⁠Hukum ekonomi syariah sangat menekankan pentingnya kejujuran dalam bisnis. Overclaim melanggar kaidah as-sidq karena tidak memberikan gambaran yang sebenarnya tentang produk. Produk harus diiklankan secara jujur dan transparan, tanpa melebih-lebihkan manfaat yang sebenarnya


3. Tentukan norma-norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi yang sedang viral!

1. Norma Kejujuran (As-Sidq) Norma kejujuran mengharuskan setiap pelaku bisnis untuk bersikap jujur dalam menginformasikan produk atau jasa yang ditawarkan. Overclaim bertentangan dengan norma ini karena produk skincare yang diiklankan secara berlebihan cenderung menyesatkan konsumen.
2. Norma Keadilan (Al-Adl) Syariah menekankan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam perdagangan. Produk yang overclaim seringkali memberikan keuntungan yang tidak adil kepada produsen dengan cara menipu konsumen.
3. Norma Transparansi (Al-Bayyinah) Transparansi adalah prinsip penting dalam transaksi ekonomi syariah. Produsen harus memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai produk yang dijual. Overclaim merusak norma ini karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang akurat dan jujur tentang manfaat atau kualitas produk skincare.
4. ⁠Norma Tidak Menipu (La Gharar wa La Tadlis) Dalam syariah, praktik gharar (ketidakpastian yang berlebihan) dan tadlis (penipuan) dilarang. Overclaim dianggap sebagai bentuk penipuan (tadlis), di mana produsen membuat klaim yang menyesatkan atau tidak benar mengenai produk mereka. Norma ini melarang produsen menyembunyikan kekurangan produk atau memberikan klaim palsu.
5. Norma Perlindungan Konsumen (Maslahah) ⁠Prinsip maslahah atau kemaslahatan umum menuntut agar transaksi yang dilakukan membawa kebaikan dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk konsumen. Overclaim bisa merugikan konsumen baik dari sisi finansial maupun kesehatan
6. Norma Akad yang Sah (Shahih al-Aqd) Akad atau kontrak dalam transaksi ekonomi syariah harus sah dan didasarkan pada informasi yang benar. Jika produk skincare dijual berdasarkan overclaim, maka akad tersebut cacat karena tidak ada kesesuaian antara klaim dan kenyataan. Akad yang mengandung penipuan atau kebohongan bisa dianggap batal.

4. Tentukan aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral!

1. Larangan Taghrir (Menyesatkan)
Overclaim juga termasuk dalam praktik taghrir, yaitu perbuatan yang menyesatkan konsumen melalui klaim yang tidak benar. Dalam hukum syariah, dilarang menyesatkan atau memanipulasi konsumen agar melakukan pembelian berdasarkan informasi yang salah atau berlebihan.

Dalil:

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
2. Kewajiban Kejujuran dalam Muamalah.
Dalam Islam, seluruh transaksi muamalah harus berdasarkan kejujuran (sidq). Produsen skincare harus menyampaikan kondisi produk apa adanya, tanpa membuat klaim yang berlebihan. Aturan ini menekankan pentingnya menyampaikan manfaat produk secara jujur dan transparan, baik dalam hal bahan, khasiat, maupun efek samping.

Dalil:

“Pedagang yang jujur dan amanah akan berada bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)
3. Larangan Menjual Produk yang Berbahaya (Dharar)
Dalam syariah, produk yang dijual tidak boleh mengandung unsur bahaya bagi konsumen. Overclaim pada produk skincare yang menutupi potensi risiko atau efek samping juga melanggar aturan ini. Jika produk ternyata menyebabkan kerusakan kulit atau bahaya kesehatan lainnya, ini jelas bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang membahayakan orang lain.

Dalil:

"Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Malik)


7. Kewajiban Amanah dalam Jual Beli
Hukum syariah menuntut setiap transaksi dilakukan dengan amanah, yang berarti produsen atau penjual harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh konsumen. Overclaim merusak amanah tersebut karena menyesatkan konsumen dengan klaim palsu atau berlebihan, sehingga konsumen tidak mendapatkan manfaat yang sesuai dengan yang dijanjikan. Dalil:

"Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu." (HR. Abu Daud)

5. bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologis jurisprudence dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah yang anda pilih?

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dianalisis berdasarkan aturan tertulis yang formal dan objektif, terlepas dari aspek moral, sosial, atau konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Dalam konteks kasus overclaim produk skincare:
1. Pendekatan positivisme hukum akan berfokus pada undang-undang yang berlaku tentang perlindungan konsumen, terutama terkait klaim produk dan iklan yang menyesatkan.

2. Analisis akan mengacu pada peraturan hukum formal yang berlaku, seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen, regulasi tentang produk kesehatan, dan standar periklanan.

3. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, pendekatan positivis akan melihat apakah tindakan overclaim melanggar aturan syariah yang tertulis terkait dengan kejujuran dalam bisnis (seperti dalam akad jual beli) dan aturan yang mengatur muamalah (hubungan antar manusia dalam ekonomi) dalam Islam.

menurut Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini melihat hukum sebagai bagian dari masyarakat dan menekankan bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai sosial dan kondisi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun