Bimbingan dan konseling sangatlah penting dalam proses pendidikan disekolah.
Bimbingan dan konseling terdiri dari dua kata yaitu, bimbingan (Guidance) merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa individu agar dapat mengembangkan kemampuan dan potensinya secara optimal.
Adapun kata konseling (Counseling) merupakan bantuan yang diberikan kepada seseorang atau beberapa individu dengan tujuan supaya yang bersangkutan dapat memecahkan masalah yang dihadapi.
Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Bila dikaitkan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai koordinator dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik (student wellbeing) dan memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya dalam rangka mencapai perkembangan secara optimal. Selain itu, Bimbingan dan Konseling juga menjadi bagian dalam penyusunan perencanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Guru mata pelajaran dan tenaga pendidik dapat berkolaborasi menjalankan peran Bimbingan dan Konseling dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik. Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi potensi peserta didik diharapkan tidak hanya dilakukan oleh guru BK namun juga dapat dilakukan oleh Guru Mata pelajaran/Tenaga Pendidik.
Pada dasarnya bimbingan dan konseling disekolah bertujuan untuk menciptakan kondisi sekolah yang (having) idealnya sekolah sejahtera. Selain itu juga dapat meningkatkan hubungan sosial (loving) yang mengacu pada lingkungan sosial pembelajaran, hubungan siswa dengan guru, hubungan siswa dengan kelompok, dan kerja sama antara sekolah dengan orang tua di rumah.
Dalam implementasinya Home Visit bisa digunakan sebagai salah satu sarana untuk menunjang proses bimbingan dan konseling.
Menurut Handayani & Hidayat, (2017) pelaksanaan home visit yang dilakukan dalam Bimbingan dan Konseling adalah untuk mendapatkan data/keterangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan siswa, seperti kondisi rumah tangga, orang tua, fasilitas belajar, hubungan antar anggota keluarga, sikap dan kebiasaan serta berbagai pendapat orang tua dan anggota rumah dilakukan oleh beberapa keluarga lainnya terhadap siswa.
Tujuan Home Visit
Menurut Thantawi (dalam Tohirin, 2014) menyatakan beberapa tujuan dari home visit, yakni:
a. Untuk menambah kelengkapan data atau informasi tentang siswa memalui wawancara dengan orang tua, dan hasil observasi suasana di rumah
b. Memberi penjelasan tentang keadaan siswa kepada orang tua membangun kerja sama sekolah dan rumah
c. Mengembangkan tingkat kepedulian orang tua terhadap masalah anak.
Manfaat Home Visit
Dalam pelaksanaan nya home visit memiliki beberapa manfaat, yaitu :
- Â Membangun komunikasi yang baik dengan orang tua peserta didik untuk menuntaskan permasalahan disekolah.
- Membangun kerja sama antara guru dan orang tua dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.
- Serta adanya kesadaran orang tua untuk memberikan motivasi belajar kepada peserta didik.
Pelaksanaan Home Visit
Ada beberapa tahap yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan home visit agar berjalan secara sistematis, yaitu :
 a. Perencanaan
- Menetapkan kasus yang perlu dilakukan home visit
- Meyakinkan peserta didik dan orang tua tentang pentingnya home visit
- Menyiapkan informasi pokok yang akan dikomunikasikan dengan keluarga peserta didik
- Menyiapkan kelengkapan administrasi
b. Pelaksanaan
- Komunikasikan rencana home visit kepada pihak terkait
- Melakukan home visit
- Melengkapi data
- Membangun komitmen kerja sama dengan orang tua/ wali
- Mencatat dan menyimpulkan hasil pembahasan
c. Evaluasi
- Mengevaluasi kelengkapan dan kemanfaatan hasil home visit, dan komitmen orang tua/ wali/ anggota keluarga dalam penanganan kasus;
- Mengevaluasi proses pelaksanaan home visit.
d. Analisis Hasil Evaluasi.
- Â Melakukan analisis terhadap efektivitas hasil home visit terhadap penanganan kasus.
e. Tindak lanjut
- Menggunakan hasil home visit dalam penanganan kasus;
- Bahan pertimbangan untuk perlunya melengkap data lebih lanjut.
f. Laporan
- Menyusun laporan kegiatan home visit;
- Menyiapkan laporan kepada pihak terkait;
- Mendokumentasikan laporan kegiatan home visit.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H