Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang wilayah laut dan perairan Indonesia dilakukan demi pertahanan dan keamanan Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagai suatu pencegahan dan antisipasi untuk menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain atau pihak asing, sebab pelanggaran tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sumber daya laut, baik itu perikanan maupun lingkungan hidup biota laut. Muncul adanya kebijakan dan ketentuan dari pemerintah terhadap kapal-kapal yang terbukti memasuki wilayah perairan untuk melakukan illegal fishing yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan mengancam tujuan negara di bidang kedaulatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H