Mohon tunggu...
Siti Nadia Styaningsih
Siti Nadia Styaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gemar berpolitik dan menulis apa pun yang perlu ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Sengketa Laut Natuna sebagai Tujuan Negara di Bidang Kedaulatan

21 Maret 2023   06:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   07:27 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang wilayah laut dan perairan Indonesia dilakukan demi pertahanan dan keamanan Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagai suatu pencegahan dan antisipasi untuk menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain atau pihak asing, sebab pelanggaran tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sumber daya laut, baik itu perikanan maupun lingkungan hidup biota laut. Muncul adanya kebijakan dan ketentuan dari pemerintah terhadap kapal-kapal yang terbukti memasuki wilayah perairan untuk melakukan illegal fishing yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan mengancam tujuan negara di bidang kedaulatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun