B. Faktor Internal
1. Status Hukum dan Pengakuan:
a. P3K sering kali dianggap setara dengan PNS dalam banyak hal operasional dan administratif.
b. Tidak memiliki status resmi sebagai ASN mengakibatkan perbedaan dalam hal gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
2. Kesejahteraan dan Pengakuan Profesional :
a. P3K dianggap sebagai bagian dari struktur organisasi pemerintahan, memberikan pengakuan terhadap tanggung jawab dan kewajiban mereka.
b. Gaji dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan PNS dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi dan motivasi.
3. Kebijakan Lokal dan Institusional :
a. Dapat mengakomodasi situasi lokal dan kebutuhan sekolah atau unit kerja terkait pengangkatan dan pengelolaan P3K.
b. Kebijakan yang berbeda-beda antar daerah bisa menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap P3K.
Lalu ada juga hal-hal yang membuat PGRI melemah dalam memperjuangkan hak guru yaitu PGRI dianggap dan dirasakan sebagai organisasi guru SD,karena yang aktif memeng banyak dari guru SD dan kepemimpinannya atau pengurus banyak dari kalangan birokrat ataau para purnabakti dibidang pendidikan sehingga dirasakan lamban bias dan ambivalen (mendua).