Mohon tunggu...
Nada Pratiwi
Nada Pratiwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Organisasi Zakat di Asia Tenggara

13 Desember 2016   12:32 Diperbarui: 13 Desember 2016   19:03 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Hukum zakat wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah yang telah di atur secara terperinci dan berdasarkan Al-Qur'an serta Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

Di dalam buku Pedoman Zakat Departemen Agama RI disebutkan bahwa zakat adalah sesuatu yang diberikan orang untuk menunaikan kewajibansebagai hak Allah SWT kepada yang berhak menerima antara lain (8 asnaf).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Pasal 1 poin 2, yang berisikan “zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam”.

Dengan adanya undang-undang tersebut, maka sangat perlulah organisasi atau lembaga untuk mengelola zakat. Di Indonesia, ada beberapa organisasi yang diakui sebagai pengelola zakat di antaranya yaitu Badan Amil Zakat Nasional, dan Lembaga Amil Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ialah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Pasal5). BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolahan zakat terutama organisasi yang memiliki kekuatan hukum memeiliki beberapa keuntungan dantaranya menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, efektif dalam menyalurkan zakat yang tepat sasaran.

Itulah organisasi yang mengelola zakat di Indonesia, Lantas, bagaimana organisasi yang ada di negara tetangga terutama ASEAN yang memiliki mayoritas penduduk muslim atau pun memiliki organisasi zakat.

Pada Persidangan Zakat Asia Tenggara digelar untuk pertama kalinya di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 13 Maret 2016 lalu. Konferensi dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Persidangan ini sebagai awal deklarasi terbentuknya Dewan Zakat Asia Tenggara. Organisasi zakat tingkat asia tenggara ini lahir dari latar belakang peran zakat dalam konteks ekonomi, yang menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah kemiskinan. Terselenggaranya kegiatan Konferensi Zakat Asia Tenggara, merupakan buah dari perkembangan zakat di Asia Tenggara selama ini. Konferensi ini digagas untuk melahirkan Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT).

Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) memiliki peran sebagai rujukan dalam memutuskan seputar permasalahan zakat di tingkat regional, dalam hal fikih maupun manajemen, melakukan standarisasi kompetensi pengelola zakat, baik pada level Amil, maupun manajemen organisasi. Selain itu DZAT juga melakukan kajian dan penelitian dalam rangka pengembangan zakat di Asia Tenggara.

Zakat mempunyai tujuan utama yang didasarkan pada sudut pandang sistem ekonomi pasar agar bisa mewujudkan pendapatan yang lebih merata dan meningkat. Selain untuk distribusi zakat mempunyai tujuan sebagai alokasi sumber daya dan stabilisasi kegiatan ekonomi. Dan zakat merupakan salah satu alternatif sumber dana potensial yang sah, yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan dan menciptakan kemaslahatan masyarakat umum. Maka dari itu sangatlah penting untuk mengelola dana zakat dikarenakan mampu mensejahterakan masyarakat dan itulah salah satu tujuan Nasional Negara Republic Indonesia. Begitupun dengan tujuan zakat yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan serta ketahanan Bangsa yang diutamakan kedalam rangka menuntaskan kemiskinan dan menghapuskan kesenjangan sosial. Maka sangatlah diperlukan adanya pengelola zakat yang professional serta bertanggung jawab yang harus dilakukan oleh kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Negara memerlukan campur tangan dalam pengelolaan zakat.

Pengambilan dana zakat dapat didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Tawbah ayat 103. Yang didalam nya memiliki maksud “Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenanagan untuk melakukan pemaksaan seperti mengambil dana zakat dalam sistem demokrasi adalah Negara, yaitu dengan perangkat pemerintahan, seperti pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Badan Amil Zakat mendapat bagian dari pemerintah hanya 5% persen dari zakat fitrah dan 3 persen dari zakat maal, dan Lembaga Amil Zakat swasta hanya mendapatkan 4% zakat maal.

zakat berpotensi untuk membantu pencapaian dan pengembangan sasaran dalam pembangunan nasional. Dana zakat yang diperoleh sebenarnya sangatlah besar dan mampu mencukupi taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dan bertanggung jawab. Potensi zakat yang sangat besar dan sasaran distribusi zakat yang benarr-benar jelas seharusnya dapat berjalan sesuai dengan rencana pembangunan nasional suatu negara. Serta agar dana zakat bisa disalurkan secara tepat, dan mencapai tujuan zakat itu sendiri zakat bisa disalurkan sendiri maupun melalui berbagai organisasi zakat memberikan kontrol kepada pengelola negara. Disisi lain sesuatu yang menjadi permasalahan dalam keuangan Indonesia maupun Negara-negara Muslim lainnya yakni korupsi dan penyeleengan keuangan Negara. Entah dari sisi Pemerintah maupun masyarakat bawah nya sendiri. Pendapatan dana zakat ke dalam kas Negara diharapkan bisa menyadarkan para organisasi bahwa di antara uang yang diambil atauDesemberpun dikorupsi terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi juga. Hasil analisa menunjukan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin. Kemudian dari aspek kedalaman kemiskinan, zakat juga terbukti mengurangi kesenjangan kemiskinan.

Maka dari itu sangatlah penting memilih orang-orang yang ingin bergabung dalam organisasi zakat tersebut, pilihlah yang jujur, mengerti tentang zakat dan bertanggung jawab, mungkin manajemen zakat seperti itu yang diterapkan di Indonesia benar-benar bisa merata pembagiannya serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta dapat menuntaskan kemiskinan yang ada. Begitupun juga dengan organisasi di Aia Tenggara (DZAT) dapat menerapkan manajemen zakat seperti di Indonesia.

Daftar Pustaka

Achmad, Ardi. "Manajemen Lembaga Zakat di Indonesia".Akses : 13-Desember-2016

Beik, Irfan Syauqi. 2009. Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan. www.imz.or.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun