Konflik penggunaan senjata nuklir tidak hanya akan berdampak pada kehancuran pembangunan, tetapi juga akan menimbulkan krisis kemanusiaan yang besar dan berkepanjangan. Dampak dari konflik nuklir jika ditinjau dari perspektif keamanan manusia dapat berpotensi mengancam 4 komponen: ancaman terhadap keamanan kesehatan karena radiasi nuklir dapat mengakibatkan kerusakan bagi kesehatan tubuh manusia, ancaman terhadap keamanan lingkungan hidup karena dapat mengakibatkan kerusakan tempat tinggal dan krisis pengungsi, ancaman terhadap keamanan ekonomi karena dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan dan krisis pengangguran, serta ancaman terhadap keamanan pribadi karena dapat menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang meluas di kalangan masyarakat.
Sebagai negara yang memiliki banyak warga negara yang tinggal di Semenanjung Korea, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi keamanan manusia setiap WNI, terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami konflik atau bahkan terdampak langsung akibat konflik. Meskipun konsep keamanan manusia selama tiga dekade terakhir telah diakui secara luas di tingkat teoritis, dua konsep utama yaitu kebebasan dari rasa takut dan kebebasan dari kebutuhan yang tetap menjadi pusat wacana keamanan manusia adalah dasar dari perpecahan dalam komunitas praktisi (Howe, 2019).
Upaya Indonesia dalam Perlindungan HAM Global
Dalam konteks mempromosikan keamanan dan perdamaian dunia, Indonesia telah meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir atau Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT) sejak tahun 2011. Ratifikasi mengenai CTBT tersebut merupakan upaya nyata Indonesia untuk berkomitmen menciptakan visi dunia tanpa senjata nuklir (Natalegawa, 2019). Selanjutnya pada tahun 2017, Indonesia meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang mulai berlaku secara global sejak tahun 2021. TPNW merupakan perjanjian multilateral pertama yang bertujuan untuk melarang senjata nuklir secara menyeluruh (ICRC, 2021).
Aspek keamanan manusia telah menjadi fokus utama dalam merumuskan kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan Semenanjung Korea. Dengan meratifikasi CTBT dan TPNW, Indonesia telah berkontribusi dalam mendukung upaya pelarangan total senjata nuklir untuk mencapai perdamaian dunia. Upaya tersebut juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perlindungan hak asasi manusia global dan kewajiban hukum humaniter (Muhamad, 2023). Dengan demikian, kebijakan luar negeri Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek keamanan nasional saja, namun juga memastikan bahwa aspek keamanan manusia tetap menjadi prioritas utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H