Mohon tunggu...
Nada Karima
Nada Karima Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Nada Karima lahir pada tanggal 29 April 2002, Bantul, Yogyakarta. Penulis mempunyai hobi menulis sejak kecil, dimulai dari menulis cerpen, artikel, hingga novel. Novel perdananya telah dirilis pada 2018 silam. Nada merupakan alumni Darussalam, Jawa Timur. Setelah lulus ia sempat mengajar selama satu tahun sebelum melanjutkan kuliahnya. Ia pernah memenangkan lomba menulis generasi sastra Gen-Z dengan kategori cerpen terbaik tingkat nasional. Beberapa karya cerpennya telah dimuat dalam buku antologi maupun platform-platform tertentu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kiprah Mahkamah Konstitusi terhadap Indonesia: 20 Tahun Tetap Menjaga Integritas

17 Juli 2023   16:37 Diperbarui: 17 Juli 2023   16:57 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
palu hakim (sumber: pinterest)

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi keadilan. Selama dua dekade Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menjadi lembaga tinggi sistem ketatanegaraan serta pemegang kekuasaan kehakiman demi menjaga konstitusionalisme hukum negara . Sepak terjang permasalahan yang dihadapi oleh MK dalam sistem peradilan cabang yudikatif menuai catatan sekaligus harapan dari masyarakat. Berikut peran dan wewenang MK disertai catatan serta harapan dari perspektif penulis.

1. Menguji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dijelaskan dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang Dasar. Hal ini menjadi penting adanya dikarenakan UUD 1945 merupakan pedoman sekaligus alat kontrol kehidupan berbangsa supaya sesuai dengan konstitusi RI serta mengatur kewajiban lembaga dan kekuasaan negara. Maka dari itu harus dilakukan hak uji materi atau judicial review terhadap UUD 1945.

Bagi individu maupun kesatuan masyarakat yang merasa dirugikan kewenangan konstitusionalnya akibat diberlakukannya suatu undang-undang dapat mengajukan permohonan judicial review secara offline maupun online. Apabila dalam sidang hak uji materi tersebut hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal itu dihapuskan.

Tujuan dari praktek judicial review adalah menjaga mekanisme checks and balances, yakni prinsip ketatanegaraan persamaan derajat antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif supaya saling mengontrol dan saling berkesinambungan satu sama lain demi menjaga proses demokrasi.

Selain itu, harapan publik dari praktek hak uji materi perundang-undangan ini adalah supaya kehidupan pribadi serta hak-hak konstitusional masyarakat terlindungi dari pelanggaran ketiga lembaga kekuasaan negara yang telah disebutkan di atas.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

Kedudukan dan kewenangan lembaga negara sebenarnya telah diatur dalam UUD 1945. Namun dikarenakan adanya perubahan amandemen sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001, 2002) terjadilah perubahan sistem ketatanegaraan pada struktur lembaga tinggi negara. Format kelembagaan negara pasca amandemen ini mengakibatkan berubahnya mekanisme hubungan antar lembaga negara yang awalnya bersifat vertikal menjadi horizontal.  

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya merupakan lembaga negara tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia menjadi sederajat kedudukannya dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya bersama presiden, DPR, DPD, MK, MA dan BPK. 

Lembaga negara yang posisinya sama-sama setara ini mengoptimalkan mekanisme saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain (check and balances). Namun tak ayal, banyaknya lembaga yang telah dibentuk memungkinkan terjadinya disparitas kewenangan atau perselisihan hukum. Sengketa lembaga negara dapat terjadi akibat kewenangan suatu lembaga negara yang diberikan UUD 1945 dianggap menghilangkan, merugikan, mengganggu kewenangan konstitusional lembaga negara lain. Di saat seperti inilah peran Mahkamah Konstitusi dibutuhkan.

3. Memutus pembubaran partai politik

Partai politik (parpol) adalah suatu organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang memiliki orientasi, cita-cita, dan tujuan bersama serta menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

Fungsi parpol yakni menyiapkan calon-calon anggota legislatif serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Namun jika kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka parpol tersebut dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana kewenangan MK yang berlaku.

Selain itu, ideologi dan asas partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945 juga menjadi faktor dibubarkannya parpol tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam  Pasal 68 UU Mahkamah Konstitusi. Hal ini pun menjadi harapan masyarakat supaya Indonesia terbebas dari parpol-parpol bodong yang tidak bisa memperjuangkan kepentingan rakyat.

Berbeda dengan kasus judicial review yang pemohonnya dapat diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia, permohonan pembubaran parpol ini hanya boleh diajukan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan eksistensi partai politik memiliki peran penting dalam pemilu supaya sistem demokrasi di Indonesia tetap berjalan. Pembubaran partai politik juga berkaitan dengan hak kebebasan warga negara untuk berekspresi, berserikat, dan berorganisasi. 

Dibutuhkan alasan yang kuat dan terperinci yang berhubungan dengan hak kebebasan berdemokrasi untuk membubarkan suatu parpol. Maka dari itu, walaupun MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik, MK belum pernah sekalipun membubarkan parpol dikarenakan faktor-faktor yang sudah dijelaskan di atas. 

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Sebagai negara demokrasi, Indonesia melaksanakan pemilu untuk membentuk legitimasi penguasa perwakilan politik serta sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa syarat, yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun terkadang dalam proses pelaksanaan, penghitungan, hingga pengumuman hasil suara ditemukan beberapa permasalahan. Perselisihan yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu mengenai hasil perolehan suara nasional akan diselesaikan oleh MK supaya sengketa pemilu tetap berada di koridor konstitusional

Regulasi penyelesaian sengketa hasil pemilu ini telah jelas diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Mekanisme peradilan yang dilakukan oleh MK bertujuan untuk meluruskan perbedaan pendapat pada pemilihan umum supaya tidak terjadi konflik politik yang berdampak pada kebutuhan konstitusional. Selama dua dekade MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu mulai dari pilkada hingga pilpres yang diselesaikan secara objektif dan rasional.

Seperti itulah peran serta wewenang Mahkamah Konstitusi yang telah berkiprah kepada bangsa Indonesia selama dua dekade terakhir. Harapan masyarakat tentunya menginginkan politik Indonesia tetap berada pada koridor konstitusi. Begitu juga cara mengimplementasikannya harus dilalui dengan cara-cara yang benar karena kebenaran tidak pernah merusak keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun