3. Memutus pembubaran partai politik
Partai politik (parpol) adalah suatu organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang memiliki orientasi, cita-cita, dan tujuan bersama serta menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
Fungsi parpol yakni menyiapkan calon-calon anggota legislatif serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Namun jika kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka parpol tersebut dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana kewenangan MK yang berlaku.
Selain itu, ideologi dan asas partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945 juga menjadi faktor dibubarkannya parpol tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam  Pasal 68 UU Mahkamah Konstitusi. Hal ini pun menjadi harapan masyarakat supaya Indonesia terbebas dari parpol-parpol bodong yang tidak bisa memperjuangkan kepentingan rakyat.
Berbeda dengan kasus judicial review yang pemohonnya dapat diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia, permohonan pembubaran parpol ini hanya boleh diajukan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan eksistensi partai politik memiliki peran penting dalam pemilu supaya sistem demokrasi di Indonesia tetap berjalan. Pembubaran partai politik juga berkaitan dengan hak kebebasan warga negara untuk berekspresi, berserikat, dan berorganisasi.Â
Dibutuhkan alasan yang kuat dan terperinci yang berhubungan dengan hak kebebasan berdemokrasi untuk membubarkan suatu parpol. Maka dari itu, walaupun MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik, MK belum pernah sekalipun membubarkan parpol dikarenakan faktor-faktor yang sudah dijelaskan di atas.Â
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Sebagai negara demokrasi, Indonesia melaksanakan pemilu untuk membentuk legitimasi penguasa perwakilan politik serta sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa syarat, yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun terkadang dalam proses pelaksanaan, penghitungan, hingga pengumuman hasil suara ditemukan beberapa permasalahan. Perselisihan yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu mengenai hasil perolehan suara nasional akan diselesaikan oleh MK supaya sengketa pemilu tetap berada di koridor konstitusional
Regulasi penyelesaian sengketa hasil pemilu ini telah jelas diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Mekanisme peradilan yang dilakukan oleh MK bertujuan untuk meluruskan perbedaan pendapat pada pemilihan umum supaya tidak terjadi konflik politik yang berdampak pada kebutuhan konstitusional. Selama dua dekade MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu mulai dari pilkada hingga pilpres yang diselesaikan secara objektif dan rasional.
Seperti itulah peran serta wewenang Mahkamah Konstitusi yang telah berkiprah kepada bangsa Indonesia selama dua dekade terakhir. Harapan masyarakat tentunya menginginkan politik Indonesia tetap berada pada koridor konstitusi. Begitu juga cara mengimplementasikannya harus dilalui dengan cara-cara yang benar karena kebenaran tidak pernah merusak keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H