Solusi
Penyerahan kerugian negara, jika dikehendaki oleh orang yang dituduh korupsi seharusnya dilakukan di muka persidangan ketika perkara telah masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena hukum acara tidak mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme ini maka harus dicari celah yang paling memungkinkan tanpa merusak tata hukum acara.
Jika dilihat dari proses atau tahapan dalam hukum acara maka penyerahan sejumlah kerugian negara, jika dikehendaki secara sadar oleh terperiksa sebaiknya dilakukan pada saat setelah pembuktian dan sebelum penuntutan. Penyerahan kerugian negara oleh terdakwa dilakukan setelah bukti-bukti dan/atau saksi-saksi sehingga terdakwa tidak bisa lagi menghindar atas tuduhan terhadapnya. Oleh karena pemeriksaan terdakwa dilakukan secara terbuka maka menjadi kecil peluang untuk diselewengkannya uang yang dikembalikan terdakwa tersebut.
Jika pengembalian kerugian tersebut masih belum memenuhi jumlah kerugian negara yang terbukti di persidnagan maka penuntut bisa mencantumkan dalam surat tuntutan sehingga tetap bisa dibebankan kepada terdakwa.
Tata cara semacam ini lebih fair bagi terdakwa. Disamping asaz hukum acara tetap ditaati, dan kemungkinan penyelewengan oleh oknum terhadap uang tersebut dapat diminimalisir.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H