Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Masalah Pengembalian Kerugian Negara Pada Kasus Korupsi

31 Oktober 2012   17:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:09 2305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi

Penyerahan kerugian negara, jika dikehendaki oleh orang yang dituduh korupsi seharusnya dilakukan di muka persidangan ketika perkara telah masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena hukum acara tidak mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme ini maka harus dicari celah yang paling memungkinkan tanpa merusak tata hukum acara.

Jika dilihat dari proses atau tahapan dalam hukum acara maka penyerahan sejumlah kerugian negara, jika dikehendaki secara sadar oleh terperiksa sebaiknya dilakukan pada saat setelah pembuktian dan sebelum penuntutan. Penyerahan kerugian negara oleh terdakwa dilakukan setelah bukti-bukti dan/atau saksi-saksi sehingga terdakwa tidak bisa lagi menghindar atas tuduhan terhadapnya. Oleh karena pemeriksaan terdakwa dilakukan secara terbuka maka menjadi kecil peluang untuk diselewengkannya uang yang dikembalikan terdakwa tersebut.

Jika pengembalian kerugian tersebut masih belum memenuhi jumlah kerugian negara yang terbukti di persidnagan maka penuntut bisa mencantumkan dalam surat tuntutan sehingga tetap bisa dibebankan kepada terdakwa.

Tata cara semacam ini lebih fair bagi terdakwa. Disamping asaz hukum acara tetap ditaati, dan kemungkinan penyelewengan oleh oknum terhadap uang tersebut dapat diminimalisir.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun