Jaminan juga terdapat dalam Comprehensive Investment and Policy Plan Just Energy Transition Partnership Indonesia [CIPP JETP] 2023. CIPP merupakan dokumen strategi yang akan digunakan Pemerintah Indonesia sebagai dasar perencanaan dan pembuatan kebijakan kerangka JETP.
GEDSI Sebagai Kunci Pembuka Kesenjangan
Bagaimanapun jalan yang paling realistis dilakukan untuk mengatasi kesenjangan tersebut adalah dengan memberikan akses yang lebih besar terhadap kelompok rentan, utamanya perempuan dalam transisi energi dengan mempertimbangkan aspek sosial, seperti kesetaraan gender, inklusi disabilitas, dan inklusi sosial atau GEDSI (gender equality, disability, and social inclusion).
Penerapan prinsip GEDSI dalam transisi energi menjadi kunci untuk membuka jalan bagi partisipasi perempuan yang lebih luas. Agar dapat meminimalisir kesenjangan sehingga kita bisa lebih fokus pada kelompok rentan yang menjadi sasaran prioritasnya.
Apalagi masyarakat kelompok rentan memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Program transisi energi harus bersifat inklusif yang menjangkau semua kalangan termasuk kelompok rentan--para disabilitas.
Prinsip inklusifitas berarti bahwa no one left behind harus dapat dijalankan di seluruh tahapan transisi energi. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi transisi energi yang menjamin bahwa semua kelompok masyarakat memperoleh akses, kontrol, pengaruh, dan manfaat yang adil dari pemanfaatan energi terbarukan.
GEDSI menjadi cara kita mengatasi ketidakadilan sistem energi saat ini. Terutama perempuan yang belum banyak dilibatkan secara optimal dalam pembangunan di sektor energi. Padahal perannya sangat besar disektor domestik yang berpengaruh kepada kesejahteraan keluarga dan sosial.
Namun yang paling menarik dari keberadaan GEDSI adalah perannya sebagai perlindungan sosial (social safeguards) terutama untuk mencegah potensi dampak dari transisi energi.
Apalagi seperti dirilis oleh IRENA (2023), transisi energi di Indonesia berpotensi menghilangkan 1,94 juta pekerjaan di sektor energi fosil pada tahun 2030 berdasarkan skenario pemenuhan target Persetujuan Paris.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan GEDSI dalam transisi energi diarahkan agar pemanfaatan energi terbarukan memprioritaskan keseimbangan gender, partisipasi, dan kepemimpinan perempuan. Terutama dengan melibatkan perempuan dalam pembahasan kebijakan dan perencanaan pembangunan terkait transformasi energi di tingkat nasional dan daerah .
Perempuan tidak hanya sebagai konsumen energi, mereka juga berperan sebagai energy professional dan energy entrepreneur.
Sebagai energy professional, perempuan terlibat dalam beberapa proyek energi terbarukan seperti berperan sebagai operator atau teknisi listrik untuk instalasi dan pemeliharaan pembangkit di desa-desa. Dan sebagai energy entrepreneur, para perempuan terlibat dalam lingkup bisnis yang berkaitan dengan proyek transisi energi dan turunannya seperti penyediaan lampu listrik.
Dan untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus memastikan akses yang setara bagi para perempuan dalam mengakses informasi, teknologi, dan peluang dalam transisi energi.Â
Suara perempuan harus didengar dan dipertimbangkan dalam semua tahap proses transisi energi, dari perencanaan hingga implementasi. Dengan memberikan ruang bagi perempuan dalam mengambil peran kepemimpinan dalam inisiatif transisi energi di semua tingkatan.
Dengan dukungan kapasitas dan keterampilan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan mereka dalam bidang energi terbarukan dan efisiensi energi.