Mohon tunggu...
Nabilla Shabira
Nabilla Shabira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta, jurusan Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantuan Sosial Pemerintah di Masa Pandemi sebagai Bagian dari Tanggung Jawab Sosial kepada Masyarakat

25 Desember 2021   21:55 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:00 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pandemi Covid-19 sudah menyebar hampir 2 tahun lamanya di seluruh negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia sendiri Covid-19 diperkirakan masuk pada awal bulan Maret tahun 2020 silam. Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 ini merupakan suatu virus yang menyerang saluran pernapasan pada manusia. 

Penyebaran virus ini dari satu individu ke individu yang lainnya itu sangatlah cepat, yaitu melalui droplet. Droplet sendiri merupakan percikan liur yang keluar dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, maupun berbicara.  Bagi para penderita yang terpapar Covid-19, penderita tersebut akan mengalami sesak napas, hilangnya indera penciuman, indera perasa, dan lain sebagainya.

Covid-19 ini juga nyatanya sangat berbahaya bagi setiap individu yang terpapar virus tersebut, terlebih lagi bagi individu yang memiliki penyakit bawaan, seperti penyakit jantung, asma, diabetes, dan lain sebagainya. Sebab hal itu akan memperparah penyakit Covid-19 itu sendiri, dan bahkan dapat menyebabkan kematian. 

Di Indonesia sendiri per tanggal 24 Desember 2021 yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 adalah sebanyak 4.261.412 jiwa, lalu yang terkonfirmasi sembuh sebanyak 4.112.706 jiwa, dan yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 144.047.  Lalu, seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya, bahwa Covid-19 ini merupakan sebuah pandemi. Pandemi sendiri memiliki arti, yaitu sebuah wabah penyakit yang menyebar di hampir seluruh negara di dunia, dan menyerang atau mengenai banyak orang.

Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Penanganan dari Pemerintah

Adanya pandemi Covid-19 ini nyatanya membawa dampak yang sangat signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada. Di mana dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti PSBB, PPKM berlevel 1-4, dan lain sebagainya. 

Di mana hal tersebut tentunya menghambat mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya bagi masyarakat yang keluar rumah untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Banyak masyarakat yang semakin merana dalam perekonomiannya sebab adanya pandemi Covid-19 ini, terkhusus masyarakat kalangan menengah ke bawah. Di mana banyak dari mereka yang di PHK, yang terhenti usahanya, dan lain sebagainya.

Sebab banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya pandemi Covid-19, terutama dalam hal perekonomian masyarakat, pemerintah pun membuat beberapa program bantuan sosial melalui Kementerian Sosial yang akan disebarluaskan kepada masyarakat yang terdampak adanya pandemi tersebut. 

Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial sendiri berupa bantuan uang tunai dan sembako, seperti beras, sayuran, daging, buah-buahan, dan lainnya. Bantuan sosial tersebut disalurkan ke-514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Kementerian Sosial diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. Tujuan dari pengawasan tersebut adalah agar bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial, tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Bantuan Sosial oleh Pemerintah di Masa Pandemi sebagai Tanggung Jawab Sosial Korporasi

Adanya bantuan sosial berupa uang tunai maupun sembako, dan lain sebagainya yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat yang terdampak, tentunya sangat disambut hangat oleh masyarakat tersebut. Di mana hal demikian lah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada situasi pandemi ini. 

Bantuan sosial  dari pemerintah tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah tanggung jawab sosial korporasi. Tanggung Jawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR) sendiri merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh suatu korporasi/perusahaan/badan/lembaga sebagai perwujudan tanggung jawabnya terhadap lingkungan masyarakat atau sosial.  Dengan kata lain, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Sosial menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dibandingkan dengan mendahulukan kepentingan sendiri.

Nyatanya Tanggung Jawab Sosial Korporasi (CSR) bukan semata-mata menyangkut pengembangan komunitas atau kegiatan sosial saja. Tetapi di sisi lain, pengertian CSR ini lebih luas daripada itu, di mana CSR ini juga menyangkut dengan memperlakukan karyawan dengan baik dan tidak diskriminatif, serta tidak melanggar hukum.

 Tetapi, dalam hal ini program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai sebuah kegiatan yang memang wajib untuk diadakan dan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Di mana pemerintah sebagai pemangku tertinggi di Indonesia, perlu mengayomi dan mengulurkan bantuan bagi masyarakatnya yang mengalami kesulitan.

Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial di Masa Pandemi oleh Pemerintah

Pengadaan bantuan sosial yang merupakan sebuah inisiatif dari pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, nyatanya tidak serta merta berjalan dengan mulus. 

Terdapat banyak rintangan dan permasalahan selama pelaksanaan atau penyaluran bantuan sosial tersebut. Permasalahan-permasalahan tersebut, di antaranya, seperti data penerima bantuan sosial yang tidak akurat, di mana data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial belum terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan yang dikelola oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, selain itu proses verifikasi dan validasi data juga yang masih lamban dan lemah. Selanjutnya, sumber daya pendukung dalam penyaluran bantuan sosial yang belum mampu beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, ada pula penyaluran bantuan sosial yang berpotensi dikorupsi, di mana dengan adanya hal itu rentan membuka celah korupsi oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut. Lalu, pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial yang masih lemah, di mana pihak-pihak yang berperan sebagai pengawas mengalami permasalahan, seperti penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang mana identitas penerimanya tidak valid, serta adanya tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya yang bersumber dari APBN, APBD, dan desa, kemudian adanya ketidakmerataan dalam penyaluran bantuan sosial, dan lain sebagainya.

Solusi bagi Permasalahan Bantuan Sosial oleh Pemerintah di Masa Pandemi

Memang bukan suatu hal yang mengejutkan lagi apabila program-program yang ditawarkan atau dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini seperti bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 mengalami suatu kendala atau permasalahan. Sebab memang perlu adanya adaptasi dan kesiapan dari segala sumber daya yang melaksanakan program bantuan sosial tersebut. 

Dalam hal ini terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan mengenai penyaluran bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu dengan memperbaiki sistem pendataan masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan sosial. Sistem tersebut perlu dirancang secara mumpuni agar minim akan terjadinya kesalahan-kesalahan pada saat penginputan data.

Solusi lainnya, yaitu dengan menyiapkan stakeholder atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam program tersebut yang memang mumpuni dan siap untuk berkontribusi dalam menyukseskan program bantuan sosial ini. Lalu, mencegah atau meminimalisir adanya tindakan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Yang terakhir, yaitu perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang aktif antara pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam program bantuan sosial ini, baik dari pemerintahan pusat, kementerian sosial, kepala/pemimpin masing-masing daerah, dan lembaga-lembaga yang mengawasi program tersebut. Hal itu ditujukan agar pelaksanaan program bantuan sosial ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan meminimalisir kesalahpahaman.

DAFTAR PUSTAKA
Wahyuni, Dinar. (2021). Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Info Singkat: 13 (15), hlm. 13-18


https://covid19.go.id/ diakses tanggal 24 Desember 2021, pukul 19.25


https://covid19.go.id/p/masyarakat-umum/hati-hati-pada-droplet-2 diakses tanggal 24 Desember 2021, pukul 19.02


https://itjen.kemdikbud.go.id/webnew/covid19/memahami-istilah-endemi-epidemi-dan-pandemi/ diakses tanggal 25 Desember 2021, pukul 07.53


https://kemensos.go.id/penyaluran-bantuan-sosial-mensos-minta-tak-melewati-tanggal-31-desember-2021 diakses tanggal 25 Desember 2021, pukul 08.43

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun