Mohon tunggu...
Nabilla Bilqis
Nabilla Bilqis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor

proud of you , always be inspired

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Konflik Genosida Etnis Hutu di Rwanda

30 September 2022   22:19 Diperbarui: 30 September 2022   22:32 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rwanda yang memiliki rakyat dari beberapa suku, yaitu Hutu, Tutsi, Twa, dan Pigmi serta suku Hutu yang 85 persen nya mencakup seluruh warga di negara tersebut. 

Pada tahun 1990 terbentuk pasukan Front Patriotik Rwanda (RPF) yang anggotanya sebagian besar dari pengungsi Tutsi, yang mana pasukan ini menyerbu Rwanda dari Uganda. 

Setelah terjadinya penyerbuan ini, presiden Habyarimana yang saat itu menjabat langsung menuduh warga Tutsi menjadi tersangka yang terlibat dan menangkap mereka. 

Pergesakan yang terjadi di Rwanda semakin memanas, saat Habyarimana menandatangani kesepakatan yang berisi pembentukan pemerintahan transisi yang didalamnya terdapat RPF, sehingga menyulut kemarahan suku Hutu.

Tidak selesai disini, pada 6 April 1994 Habriyamana dan temannya Presiden Burundi Cyprien Ntaryamira tewas karena pesawat yang mereka naiki ditembak di Kigali. Belum diketahui siapa yang melakukan aksi penyerangan itu, RPF pun tertuduh atas insiden tersebut. Insiden ini juga merupakan bentuk protes bagi Hutu dan Tutsi karena Habyarimana ingin menyatukan dua suku tersebut. Kejadian ini dijadikan alasan oleh suku Hutu menyerang suku Tutsi. 

Suku Hutu mulai melancarkan aksinya untuk menyerang suku Tutsi, dengan mendirikan stasiun radio dan menerbitkan koran koran untuk menciptakan propaganda. Kemudian seluruh wilayah di Rwanda di blokade. Yang menjadi pelopor dalam aksi ini adalah Theoneste Bagosara yang saat itu menjabat menjadi salah satu Tokoh senior di Kementerian Pertahanan Rwanda.

Pembunuhan semakin menyebar luas di Kigali dan Rwanda, bahkan para pejabat memberikan hadiah bagi para pembunuh dengan makanan,minuman, obat-obatan, dan uang. Sehingga dalam kurun waktu 100 hari, sejumlah 800.000 yang sebagian dari suku Tutsi menjadi korban dalam Genosida Rwanda ini. Sedangkan suku hutu yang saat itu jumlahnya 2 juta mencoba melarikan diri dari Rwanda dan mengungsi di negara tetangga. 

  • KONSEP HAM (HAK ASASI MANUSIA)

Menurut pemikiran Thomas Hobbes, ia mengemukakan bahwa hak alamiah (The Right of Nature) adalah suatu kebebasan tiap manusia untuk menggunakan kekuatannya sendiri sesuai dengan kehendaknya dalam rangka pemeliharaan atas dirinya demi hidupnya. Secara almiah manusi tercipta setara dengan indera-indera pada tubuh dan pikiran. 

Maka akan ditemukan sau orang yang lebih kuat daripada yang lain dalam hal kebutuhan dan kecepatan dalam berpikir, serta menganggap perbedaan dengan yang lain. Karena manusi memiliki kecakapan serta keunikan masing masing. Yang lemah bisa saja dapat membunuh yang kuat, tapi memiliki keadaan yang sama dimane mereka memungkinkan untuk hidup dalam keadaan yang berbahaya.

Memiliki jumlah suku yang beragam, memiliki perbedaan dalam setiap kepercayaan yang diterapkan. Menjadi salah satu hal yang dapat menimbulkan pandangan yang berbeda dari masing masing suku. Bukan berarti hal tersebut, dapat dijadikan sebuah alasan bahwa setiap orang harus memilki kesamaan. Perbedaan itulah yang menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi antar manusia. 

Suku tutsi yang menjadi minoritas di Rwanda, mendapat perlakuan yang tidak oleh negara dan suku lainnya yang menjadi mayoritas. Penyerangan yang terjadi oleh suku Tutsi bukanlah normalisasi dari tindakan yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang baik. Karena sesungguhnya manusia memilki hak untuk membela dan melindungi diri dari setiap ancaman yang datang.

  • TINGKAT LEVEL ANALISA (NEGARA-BANGSA)

Analisis yang menekankan tingkat ini berasumsi bahwa semua pembuat keputusan, pada dasarnya berperilaku sama apabila menghadapi situasi yang sama. Maka dari itu analisa yang menekankan variasi atau perbedaan antara perilaku sekelompok pembuat keputusan di suatu negara dengan sekelompok lain di negara lain di anggap tidak diakui. 

Maka perbedaan perbedaan diantara berbagai negara lebih ditekankan dan begitu juga pengaruh negara bangsa terhadap sistem internasional itu akan bersifat sama. Perilaku yang dilakukan oleh negara memberikan pengaruh bagi warganya, sehingga segala kebijakan ataupun sistem yang ditetapkan haruslah memberikan dampak yang baik bagi keduanya, dan menghasilkan timbal balik yang baik. 

Namun apabila kebijakan atau sistem yang ditetapkan oleh negara memberikan dampak buruk bagi warganya, maka hanya menguntungkan disatu pihak saja. Dan inilah yang menjadi problematika suatu konflik bisa terjadi.

Disini saya mengambil contoh dari peristiwa konflik yang terjadi antata etnis suku Hutu dan Tutsi yang ada di Rwanda, menyebabkan genjatan senjata Genosida (pembunuhan massal). 

Awal mulanya yaitu pada saat kepemimpinan Habyarimana yang membentuk pasukan Front Patriotik Rwanda (RPF) dan juga menandatangani kesepakatan yang berisi pembentukan pemerintahan transisi yang didalamnya terdapat RPF sehingga menyulut kemarahan suku Hutu.

  • RESOLUSI KONFLIK
  • Pada Oktober 1994, Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR), yang terdapat di Tanzania mendapatkan mandat untuk menyelesaikan dan menindak kejahatan Genosida di Rwanda. Tahun 1995 ICTR mulai menindak dan mengadili para petinggi yang terlibat dalam Genosida Rwanda. Proses penyelidikan ini cukup sulit karena tersangka pada peristiwa banyak tidak diketahui identitasnya. Theonesti Bagosora akhirnya tertangkap setelah dua tahun peristiwa Genosida, ia di penjara seumur hidup karena menjadi pelopor terjadinya Genosida ini. Pada 26 September 2021 Theoneste Bagosara meninggal dalamusia 80 tahun.

  • PBB melakukan upaya dalam menyelesaikan konflik Rwanda dengan membentuk pasukan perdaimaian yang disebut United Nations Assistance Mission for Rwanda (UNAMIR) yang bertugas dalam menyelesaikan konflik Rwanda. UNAMIR di bentuk pada 5 Oktober 1993 melalui sidang PBB, yang mana membawa misi perdamaian dengan mewujudkan perdamaian di Rwanda selama enam bulan. PBB hanya menetapkan UNAMIR untuk menjaga keamanan di Kigali dalam area terbatas, dengan penetapan weapon secure area yang disepakati oleh kedua pihak.
  • POHON KONFLIK
  • AKAR ( PENYEBAB KONFLIK ) :
  • Faktor struktural
  • Faktor politik
  • Faktor budaya
  • BATANG ( MASALAH INTINYA ) :
  • Genosida yang dilakukan oleh Suku Hutu terhadap Suku Tutsi

DAUN ( DAMPAK DARI KONFLIK ) :

  • Perselisihan Hutu dan Tutsi
  • Diskriminasi etnis
  • Kebijakan Otoriter
  • Genosida
  • Penyerangan Presiden
  • Propaganda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun