Ideologi Brunei Darussalam adalah Melayu Islam Beraja (MIB), yang berakar pada tiga pilar:
1. Melayu sebagai identitas budaya dan tradisi,
2. Islam sebagai agama dan dasar utama hukum negara,
3. Beraja yang berarti monarki absolut dengan Sultan sebagai pemimpin tertinggi.
Sistem kepercayaan ini menyoroti dominasi Islam dalam pemerintahan dan memandang Sultan sebagai pelindung agama dan adat budaya.
Â
2. Landasan hukum dan pemerintahan
Konstitusi Indonesia (UUD 1945) menjadi landasan sistem hukumnya, yang tidak berpihak pada agama tertentu, meskipun mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai prinsip utamanya. Sebaliknya, struktur hukum dan pemerintahan Brunei Darussalam pada dasarnya berlandaskan pada Islam, di mana Sultan memiliki kewenangan penuh.Â
3. Partisipasi Rakyat
Demokrasi Pancasila, yang mengutamakan keterlibatan warga negara, memfasilitasi partisipasi melalui pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Setiap lapisan masyarakat diberi kesempatan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik.
Dalam sistem monarki absolut, konsep demokrasi tidak dianut, sehingga mengakibatkan minimnya keterlibatan publik dalam pemerintahan. Sultan secara langsung mengawasi pemerintahan, sehingga tidak memberikan ruang bagi partisipasi warga negara dalam proses legislatif maupun eksekutif.