Maka dari itu guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru. menghadapi tantangan seperti ini pasti akan dilalui oleh setiap guru, sebagai guru harus inovatif dan kreatif sebagaimana Konsep Merdeka Belajar adalah Â
mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada esensi undang-undang untuk  memberikan  kemerdekaan sekolah menginterpretasi kompetensi dasar  kurikulum menjadi  penilaian mereka, dalam konteks tersebut guru harus bisa untuk menyesuaikan dengan tantangan yang akan datang kedepannya.
Â
REFERENSI:
Astini, N. K. S. (2022). Tantangan Implementasi Merdeka Belajar Pada Era New Normal Covid-19 dan Era Society 5.0. LAMPUHYANG, vol. 13 (1), 164-180. DOI: https://doi.org/10.47730/jurnallampuhyang.v13i1.298.
Murniarti, Erni (2021). Analisis Kompetensi Pedagogik Guru Pada Pembelajaran Daring Di Masa Pandemi Covid-19. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, vol. 3 (4), 1418-1427. DOI: https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i4.584.
Sasikirana, dkk. (2020). Urgensi Merdeka belajar di era revolusi industri 4.0 dan tantangan society 5.0. E-Tech: Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, vol. 8 (2), 1-8. DOI : https://doi.org/10.24036/et.v8i2.110765.
Sibagariang, D., dkk. (2021). Peran Guru Penggerak dalam Pendidikan Merdeka Belajar di Indonesia. Jurnal Dinamika Pendidikan, vol. 2 (2), 88-99. DOI: https://doi.org/10.51212/jdp.v14i2.53.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H