Pada awal tahun 2020 telah ditemukan adanya virus yang berbahaya bagi manusia. Virus tersebut dapat mengakibatkan gangguan kesehatan hingga kematian. Virus ini dikenal dengan virus Corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease 19). Virus Covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China lalu virus ini dengan cepat menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia. Bapak Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) mengumumkan bahwa virus Covid-19 masuk ke Indonesia pada bulan Maret tahun 2020. Hal ini dibuktikan adanya 2 warga Indonesia dinyatakan positif virus Covid-19. Sejak saat itu angka masyarakat terjangkit virus Covid-19 terus meningkat di Indonesia. Tidak hanya kasus Covid-19 yang terus meningkat tetapi angka kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19 juga tak kalah tinggi. Saat ini jumlah kematian akibat virus Covid-19 telah menembus puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus Covid-19 agar tidak semakin meningkat. Upaya tersebut berupa mengeluarkan beberapa kebijakan serta aturan untuk memutus rantai virus Covid-19.
Kebijakan pertama yaitu penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disejumlah kota termasuk DKI Jakarta. Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin menyebar. Adapun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PSBB ini antara lain:
1.Sekolah, mall, tempat ibadah, perkantoran, dan tempat rekreasi di tutup sementara, dibatasinya jam operasional  sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan
2. Adanya pengurangan penumpang pada transportasi umum sebanyak 50% dari kapasitas normal.
3.Rumah makan atau restoran tidak diperbolehkan pembelinya untuk makan ditempat sehingga harus take away.
4.Mobil hanya boleh mengangkut maksimal 2 orang perbarisnya
5.Larangan pergi keluar kota jika tidak ada keperluan yang mendesak
6.Resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri oleh 25% dari kapasitas gedung
7.Kantor dan instansi pemerintah yang membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.
Kebijakan kedua yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang dimana kebijakan ini baru diterapkan pada tahun 2021. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah terkait melonjaknya angka Covid-19 di tahun 2021. Kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 2 Juli 2021 hingga kurang lebih 2 minggu. Berikut beberapa aturan dari penerapan PPKM Darurat sebagai berikut:
1.Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara online dari rumah
2.Pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan ditutup sementara
3.Rumah makan dan restoran tidak diperbolehkan pembeli untuk makan ditempat sehingga mengharuskan untuk take away
4.Tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan harus ditutup sementara
5.Fasilitas publik seperti tempat rekreasi, taman umum dan fasilitas publik lainnya harus ditutup sementara
6.Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 tamu undangan
7.Jika ingin berpergian jauh dengan menggunakan transportasi seperti bis, pesawat dan kereta api harus menunjukkan beberapa dokumen yang berisi sudah melaksanakan vaksin serta hasil tes yang menunjukkan negatif virus Covid-19.
Kedua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi virus Covid-19 harus dibarengi oleh protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan merupakan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat guna menghindari dari terpaparnya virus Covid-19. Protokol kesehatan diterapkan oleh masyarakat pada saat melakukan aktivitas diluar rumah seperti bekerja. Dengan adanya protokol kesehatan ini mengubah gaya hidup masyarakat yang sebelumnya tidak peduli akan kebersihan menjadi suatu keharusan untuk menjaga kebersihan diri agar tidak terpapar oleh virus ini. Beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat seperti menjaga kebersihan tangan (mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer), jaga jarak dengan orang lain saat berinteraksi dengan minimal 1 meter, tidak mendatangi kerumunan, mengurangi kontak fisik dengan orang lain serta wajib menggunakan masker. Â
Saat ini penggunaan masker (Siregar, 2020) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat. WHO menyarankan bagi masyarakat yang memiliki riwayat masalah pernafasan atau lansia harus menggunakan masker jika berpergian karena rentan akan terpapar virus Covid 19. Menggunakan masker saat pandemi dapat membantu seseorang terlindungi dari virus Covid-19 Â melalui saluran pernafasan. Selain itu penggunaan masker sudah menjadi hal wajib dilakukan oleh masyarakat. Pada era adaptasi kebiasaan baru masker sudah menjadi gaya hidup masyarakat saat ini. Selain untuk menghindari terkena virus Covid-19 secara efektif, pilihan masker yang beragam juga bisa dijadikan sebagai fashion yang dapat melengkapi penampilan seseorang. Hal ini dibuktikan semakin banyaknya jenis masker yang dijualkan dikalangan masyarakat seperti masker bedah, masker N95 dan masker kain.
Dalam penggunaan masker masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui cara pakai masker dengan benar. Untuk itu pemerintah harus mengedukasi masyarakat dalam penggunaan masker yang benar karena dikondisi yang riskan akan terkenanya virus ini masyarakat harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di daerah yang resiko terpapar virusnya tinggi tetapi bisa dilakukan juga pada daerah yang dengan resiko rendah akan terpapar virus ini harus menggunakan masker sebagai bentuk penjagaan kesehatan diri.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan masker seperti penggunaan masker tidak dianjurkan dalam waktu yang lama. Selama tidak ada kontak dengan orang lain atau dengan orang banyak masker boleh tidak digunakan sementara. Selain itu saat berolahraga penggunaan masker dinilai kurang efektif karena bisa menimbulkan resiko kesehatan, peredaran darah dan dapat mengurangi oksigen. Maka dianjurkan untuk berjaga jarak saat berolahraga agar mengurangi kontak fisik dengan orang lain.
Setelah mengetahui penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang sudah menjadi gaya hidup masyarakat saat ini. hal ini dapat dihubungkan dengan konsep budaya populer (populer culture) yang dikemukakan oleh Raymond William (Storey, 2018) sebagai tokoh studi budaya (cultural studies) mendefiniskan bahwa budaya dapat digunakan pada suatu proses perkembangan intelektual, spiritual, dan estetis.
Selain itu Williams mengatakan jika budaya pun bisa mengarak pada karya serta praktik-praktik intelektual terutama pada aktivitas artistik. Dengan kata lain praktik-praktik tersebut memiliki fungsi utama untuk menunjukkan atau menandakan peristiwa yang menciptakan makna tertentu. Untuk istilah populer sendiri Williams mengkategorikan kedalam beberapa makna yakni banyak disukai orang, karya yang dilakukan untuk menyenangkan orang serta budaya yang memang dibuat oleh orang untuk dirinya sendiri. Maka budaya populer merupakan suatu kebudayaan yang dimana sudah berkembang dan karya yang banyak disukai oleh banyak orang. Hal ini berhubungan dengan pembahasan mengenai penggunaan masker yang saat ini menjadi bagian dari life culture. Menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai bentuk pencegahan terpapar virus Covid-19. Masker juga dinilai sebagai pelengkap penampilan seseorang yang dimana banyaknya jenis-jenis masker serta warna yang beragam membuat penampilan seseorang semakin trendy.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan masker disaat pandemi merupakan suatu hal yang penting dilakukan oleh masyarakat Indonesia agar terhindar dari virus Covid-19. Â WHO merekomendasikan untuk memakai masker jika melakukan aktivitas diluar rumah serta melakukan interaksi kepada orang lain. Apabila masker yang digunakan tidak tepat atau salah dalam menggunakannya maka dapat dinilai tidak efektif untuk mencegah virus Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H